BPK Beberkan Persoalan Manajemen Risiko di Pemerintahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Agung Firman Sampurna menekankan, aspek sentral yang perlu mendapat perhatian dari Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) adalah manajemen risiko .
Menurutnya, penerapan manajemen risiko saat ini merupakan langkah yang mendesak dalam tata kelola pemerintahan, terlebih di tengah masalah global yang penuh dengan ketidakpastian.
"Pemerintah harus menyiapkan diri terhadap risiko yang kerap akan terjadi serta menjaga masalah-masalah tidak mengganggu tatanan dan kinerja organisasi," ujar Firman dalam acara National Conference IGRC 2022, Kamis (17/2/2022).
Firman menambahkan, kebijakan manajemen risiko di lingkungan pemerintah telah dimulai dengan diterbitkannya PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Aturan itu menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko.
"BPK memandang salah satu masalah utama dalam penerapan PP No. 60 Tahun 2008, dan banyaknya temuan terkait, adalah kelemahan dalam menerapkan unsur penilaian risiko," sebut Firman.
Beberapa masalah dalam penilian risiko di institusi pemerintah, yang pertama adalah leadership dan manajemen entitas terhadap tata kelola risiko dan pengendalian. Kedua, perencanaan dan pengendalian yang diterapkan selama ini masih sebatas compliance belum berbasis risk.
"Ketiga, kebijakan penilaian risiko masih bersifat umum tidak didukung dengan tools yang memadai," imbuh Firman.
Baca juga: 5 Cara Memperoleh Anak Kembar, Nomor 3 Sangat Menyenangkan
Dia menambahkan, penilaian risiko masih sebatas pemenuhan aspek formalitas. Firman juga bilang, pada penilaian risiko, pimimpinan belum dilibatkan sepenuhnya.
Menurutnya, penerapan manajemen risiko saat ini merupakan langkah yang mendesak dalam tata kelola pemerintahan, terlebih di tengah masalah global yang penuh dengan ketidakpastian.
"Pemerintah harus menyiapkan diri terhadap risiko yang kerap akan terjadi serta menjaga masalah-masalah tidak mengganggu tatanan dan kinerja organisasi," ujar Firman dalam acara National Conference IGRC 2022, Kamis (17/2/2022).
Firman menambahkan, kebijakan manajemen risiko di lingkungan pemerintah telah dimulai dengan diterbitkannya PP No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Aturan itu menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko.
"BPK memandang salah satu masalah utama dalam penerapan PP No. 60 Tahun 2008, dan banyaknya temuan terkait, adalah kelemahan dalam menerapkan unsur penilaian risiko," sebut Firman.
Beberapa masalah dalam penilian risiko di institusi pemerintah, yang pertama adalah leadership dan manajemen entitas terhadap tata kelola risiko dan pengendalian. Kedua, perencanaan dan pengendalian yang diterapkan selama ini masih sebatas compliance belum berbasis risk.
"Ketiga, kebijakan penilaian risiko masih bersifat umum tidak didukung dengan tools yang memadai," imbuh Firman.
Baca juga: 5 Cara Memperoleh Anak Kembar, Nomor 3 Sangat Menyenangkan
Dia menambahkan, penilaian risiko masih sebatas pemenuhan aspek formalitas. Firman juga bilang, pada penilaian risiko, pimimpinan belum dilibatkan sepenuhnya.
(uka)