Jawab Presiden Buruh, Menaker Jamin Dana JHT Tak Dipakai Pemerintah

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:30 WIB
loading...
Jawab Presiden Buruh,...
Menaker Ida Fauziyah beri penjelasan soal dana JHT. Foto.Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dana jaminan hari tua ( JHT ) tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.



"Tidak benar (dipakai pemerintah-red), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana, yakni KTP atau bukti identitas lain; dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2/2022).

Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan Permenaker No.2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta, yaitu pekerja/buruh," katanya.

Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal, yakni DJSN, OJK mupun BPK.



Sementara pengawas internal dilakukan oleh dewan pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Ia menambahkan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10% (keperluan persiapan pensiun) atau 30% dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di kantor cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," tandasnya.



Penjelasan Ida Fauziyah ini menjawab kecurigaan Presiden KSPI Said Iqbal. Sebelumnya Said curiga dana JHT dipakai untuk membiayai program pemerintah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
3 Kru tvOne yang Meninggal...
3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Kelola Dana Rp1.000 Triliun di 2026
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Badai PHK Melanda Indonesia,...
Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
Perbedaan Manfaat Pembayaran...
Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Konvoi Ambulans Ditembaki,...
Konvoi Ambulans Ditembaki, Sentimen Anti-China Meningkat di Myanmar
Senator Jerman Juluki...
Senator Jerman Juluki Tesla Mobil Nazi, Elon Musk Makin Dibenci di Eropa
Pemerintah Gaza Peringatkan...
Pemerintah Gaza Peringatkan Kematian Massal Segera akibat Blokade Israel
Berita Terkini
BULOG Jatim Serap Hasil...
BULOG Jatim Serap Hasil Panen Hingga 300 Ribu Ton Setara Beras
22 menit yang lalu
Menteri Keuangan AS...
Menteri Keuangan AS Bertemu Menko Airlangga Mendorong Proses Negosiasi Tarif
46 menit yang lalu
Perang Dagang dan Penurunan...
Perang Dagang dan Penurunan Pendapatan Minyak Bikin Menkeu Rusia Was-was
1 jam yang lalu
Ingin Punya Rumah Terganjal...
Ingin Punya Rumah Terganjal SLIK, Menteri Ara Ajak Pengembang, Bank, dan OJK, Diskusi
2 jam yang lalu
Rapor Bursa Sepekan:...
Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 3,74 Persen, Market Cap Tumbuh Rp441 Triliun
3 jam yang lalu
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
11 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved