Jawab Presiden Buruh, Menaker Jamin Dana JHT Tak Dipakai Pemerintah

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:30 WIB
loading...
Jawab Presiden Buruh,...
Menaker Ida Fauziyah beri penjelasan soal dana JHT. Foto.Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dana jaminan hari tua ( JHT ) tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.



"Tidak benar (dipakai pemerintah-red), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana, yakni KTP atau bukti identitas lain; dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2/2022).

Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan Permenaker No.2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta, yaitu pekerja/buruh," katanya.

Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal, yakni DJSN, OJK mupun BPK.



Sementara pengawas internal dilakukan oleh dewan pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Ia menambahkan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10% (keperluan persiapan pensiun) atau 30% dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di kantor cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," tandasnya.



Penjelasan Ida Fauziyah ini menjawab kecurigaan Presiden KSPI Said Iqbal. Sebelumnya Said curiga dana JHT dipakai untuk membiayai program pemerintah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)