Pertamina Kebut Transformasi Subholding, Ini Rinciannya

Minggu, 14 Juni 2020 - 07:55 WIB
loading...
Pertamina Kebut Transformasi...
Dirut Pertamina Nicke Widyawati telah langsung menunjuk pejabat 5 subholding dan 1 shipping company yang diamanatkan RUPS. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut RUPS PT Pertamina (Persero) Jumat (12/6) lalu, manajemen baru PT Pertamina (Persero) langsung tancap gas melanjutkan transformasi pada tingkat subholding bisnis.

Direksi Pertamina telah melakukan pengukuhan Subholding yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan pembentukan Holding Migas dan merupakan penjabaran dari roadmap program kementerian BUMN yang tercantum dalam Buku Putih Pembentukan Holding Migas.

(Baca Juga: Ini Alasan Erick Pangkas Jumlah Direksi Pertamina)

Terdapat lima subholding yang telah dibentuk yakni Upstream Subholding yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding (PT Perusahaan Gas Negara), Refinery & Petrochemical Subholding (PT Kilang Pertamina Internasional), Power & NRE Subholding (PT Pertamina Power Indonesia) dan Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga). Selain itu juga terdapat Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pembentukan holding migas dan 5 subholding serta 1 shipping company ini merupakan langkah strategis yang akan tercatat dalam sejarah Pertamina. Hal ini, kata dia, merupakan inisiatif yang dilakukan untuk bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan, bergerak lebih lincah, cepat serta fokus untuk pengembangan bisnis yang lebih luas dan agresif.

"Transformasi yang dilakukan saat ini adalah untuk menyiapkan lini bisnis Pertamina berkembang dan mandiri. Saat ini, lingkup bisnis Pertamina sangat luas, dengan tantangan dan kompetisi yang berbeda serta memiliki kekhususan risiko masing-masing. Karenanya, dengan subholding ini, setiap bisnis nantinya dapat bergerak lebih cepat dan lincah untuk pengembangan kapabilitas kelas dunia dan pertumbuhan skala bisnis yang akan menunjang Pertamina menjadi perusahan global energi terdepan dengan nilai pasar USD100 miliar," papar Nicke dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (14/6/2020).

Sesuai dengan Surat Keputusan No. SR-396/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020, Nicke langsung melakukan penunjukan dan pengukuhan pejabat masing-masing subholding yang akan menjadi nakhkoda di perusahaan tersebut.

(Baca Juga: Lebih Agile, Fokus & Cepat, Ini Organisasi Baru Pertamina yang Ditetapkan RUPS)

VP Corporate Communication Fajriyah Usman mengungkapkan bahwa acara yang dilaksanakan pada hari Sabtu (13/6) dengan total 36 pejabat yang dikukuhkan itu juga menjadi pengalaman baru di BUMN migas tersebut.

"Pada struktur manajemen Subholding, Pertamina konsisten menempatkan direksi dari sejumlah pekerja karir yang relatif muda dan berkualitas tinggi yang diharapkan menjadi new energy dan sebagai upaya Pertamina mempersiapkan pemimpin masa depan. Selain itu, komposisi manajemen juga diperkuat dengan profesional eksternal yang berpengalaman dan diharapkan banyak melakukan new breakthrough untuk pertumbuhan bisnis ke depan. Beberapa wanita juga berada diantara Direksi Subholding tersebut," ungkap Fajriyah.

Lebih lanjut, Fajriyah mengungkapkan pejabat Chief Executive Officer (CEO) masing-masing subholding yang dikukuhkan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sebagai pemegang saham pada Sabtu, 13 Juni 2020 adalah:

- CEO Upstream Subholding (PT Pertamina Hulu Energi) dijabat Budiman Parhusip.
- CEO Refinery & Petrochemical Subholding (PT Kilang Pertamina Internasional) Ignatius Tallulembang dengan didampingi Deputy CEO Budi Syarif Santoso.
- CEO Power & NRE Subholding (PT Pertamina Power Indonesia) Heru Setiawan.
- CEO Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga) Mas'ud Khamid.
- CEO Shipping Company (PT Pertamina International Shipping PIS) Erry Widiastono

Beberapa CEO Subholding sebelumnya adalah direksi Pertamina. Sedangkan Dharmawan H Samsu serta Basuki Trikora Putra juga mendapat tugas baru sebagai komisaris utama di subholding.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minyak Jelantah Buangan...
Minyak Jelantah Buangan Dapur MBG Bakal Diolah Pertamina, Capai 6 Juta Liter di Pulau Jawa
Avtur Campuran Minyak...
Avtur Campuran Minyak Jelantah Mulai Diproduksi 2029, SAF Indonesia Lirik Pasar Internasional
Subholding Downstream...
Subholding Downstream Pertamina Seharusnya Bikin Operasional Hilir Makin Optimal
BUMN Bakal Dipangkas...
BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200 Perusahaan, Ini Bocoran Pemerintah
Sejalan dengan Danantara,...
Sejalan dengan Danantara, Penggabungan 3 Subholding Pertamina Dapat Dukungan
Urgen, Danantara Kebut...
Urgen, Danantara Kebut Menyusun 22 Program Kerja
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
3 Terdakwa Kasus Minyak...
3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
2 Terdakwa Kasus Korupsi...
2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved