Pajak Karbon Berlaku 1 April 2022, Tarif Listrik Ikut Naik?

Jum'at, 18 Februari 2022 - 18:00 WIB
loading...
Pajak Karbon Berlaku 1 April 2022, Tarif Listrik Ikut Naik?
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon PLTU per 1 April 2022 mendatang. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon per 1 April 2022 mendatang. Sektor pertama yang dikenakan aturan ini adalah pembangkit listrik berbasis batu bara atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Bagi pembangkit yang emisi karbon di atas batas ketentuan dikenakan pajak sebesar USD2 per ton karbon. Lantas, apakah akan mendorong kenaikan tarif listrik?

"Ini kita cermati, memang pajak ini pertamanya diberlakukan ke pembangkit listrik, tapi kita tahu kalau tarif listrik itu nggak bisa dinaikkan kecuali ada kebijakan pemerintah," ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang dalam IDX Channel Market Review, Jumat (18/2/2022).



Arthur melanjutkan, jika nantinya pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik namun pajak karbon diterapkan, tentu akan ada biaya tambahan bagi produsen listrik, sehingga pendapatan mereka akan berkurang.

Namun, Arthur menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini karena transisi energi menjadi keniscayaan. Ke depan, aktivitas ekonomi hijau akan menjadi dominan untuk mendorong transisi energi.

"Kita mengerti pemerintah secara gradual memberlakukan pajak karbon bukan untuk jadi penalti ke penghasil emiten karbon, tapi lebih kepada mengarahkan untuk mulai memikirkan aktivitas ekonomi yang lebih hijau. Tapi ini butuh biaya yang cukup besar," kata Arthur.



Oleh karenanya, pihaknya akan mencermati kebijakan ini agar tidak mengganggu operasional pembangkit listrik. "Karena ini tetap jadi tantangan, ada biaya yang kalau tidak dicermati bisa distorsi juga ke pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1914 seconds (0.1#10.140)