Pajak Karbon Berlaku 1 April 2022, Tarif Listrik Ikut Naik?
Jum'at, 18 Februari 2022 - 18:00 WIB
loading...
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon PLTU per 1 April 2022 mendatang. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon per 1 April 2022 mendatang. Sektor pertama yang dikenakan aturan ini adalah pembangkit listrik berbasis batu bara atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Bagi pembangkit yang emisi karbon di atas batas ketentuan dikenakan pajak sebesar USD2 per ton karbon. Lantas, apakah akan mendorong kenaikan tarif listrik?
"Ini kita cermati, memang pajak ini pertamanya diberlakukan ke pembangkit listrik, tapi kita tahu kalau tarif listrik itu nggak bisa dinaikkan kecuali ada kebijakan pemerintah," ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang dalam IDX Channel Market Review, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Pajak Karbon Bakal Segera Diterapkan, Apa Untungnya?
Arthur melanjutkan, jika nantinya pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik namun pajak karbon diterapkan, tentu akan ada biaya tambahan bagi produsen listrik, sehingga pendapatan mereka akan berkurang.
Bagi pembangkit yang emisi karbon di atas batas ketentuan dikenakan pajak sebesar USD2 per ton karbon. Lantas, apakah akan mendorong kenaikan tarif listrik?
"Ini kita cermati, memang pajak ini pertamanya diberlakukan ke pembangkit listrik, tapi kita tahu kalau tarif listrik itu nggak bisa dinaikkan kecuali ada kebijakan pemerintah," ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang dalam IDX Channel Market Review, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Pajak Karbon Bakal Segera Diterapkan, Apa Untungnya?
Arthur melanjutkan, jika nantinya pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik namun pajak karbon diterapkan, tentu akan ada biaya tambahan bagi produsen listrik, sehingga pendapatan mereka akan berkurang.
Lihat Juga :