Pajak Karbon Bakal Segera Diterapkan, Apa Untungnya?
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:17 WIB
loading...
Pemerintah segera menerapkan pajak karbon untuk mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission tahun 2060. Pajak karbon ini dinilai memiliki banyak keuntungan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan pajak karbon untuk mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission tahun 2060. Pajak karbon ini dinilai memiliki banyak keuntungan.
Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Hadi Setiawan mengatakan, nantinya penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
"Kebijakan pajak karbon ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan paket kebijakan komprehensif untuk penurunan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," ungkap Hadi dalam keterangan resmi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Harga BBM dan LPG Bisa Naik Gara-gara Pajak Karbon
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, bahwa Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon.
Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Hadi Setiawan mengatakan, nantinya penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
"Kebijakan pajak karbon ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan paket kebijakan komprehensif untuk penurunan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," ungkap Hadi dalam keterangan resmi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Harga BBM dan LPG Bisa Naik Gara-gara Pajak Karbon
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, bahwa Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon.
Lihat Juga :