Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut
Minggu, 20 Februari 2022 - 22:31 WIB
loading...
KSPSI mendesak pemerintah cabut aturan soal JHT. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) meminta agar pemerintah segera mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan jaminan hari tua ( JHT ) pada 56 tahun. Wakil Ketua DPP KSPSI Mathias Tambing mengatakan, aturan baru ini tidak hanya merugikan pekerja, namun juga cacat hukum.
Baca juga: Tantang Debat Terbuka Menaker Soal JHT, Hotman: Ini Demi Buruh, Saya Tak Tertarik Jadi Menteri
"Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Cipta Kerja padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memperjuangkan agar aturan ini bisa dicabut sehingga pekerja bisa kembali mendapatkan haknya tanpa harus menunggu hingga 56 tahun.
"Tentu saja kami akan turun ke jalan," tegasnya.
Di sisi lain, DPP KSPSI juga mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, karena UU ini sejatinya masih harus diperbaiki selama dua tahun.
Baca juga: Tantang Debat Terbuka Menaker Soal JHT, Hotman: Ini Demi Buruh, Saya Tak Tertarik Jadi Menteri
"Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Cipta Kerja padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memperjuangkan agar aturan ini bisa dicabut sehingga pekerja bisa kembali mendapatkan haknya tanpa harus menunggu hingga 56 tahun.
"Tentu saja kami akan turun ke jalan," tegasnya.
Di sisi lain, DPP KSPSI juga mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, karena UU ini sejatinya masih harus diperbaiki selama dua tahun.
Lihat Juga :