Bappebti Nilai Token Kripto Lokal Punya Masa Depan Cerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappepti ) Indrasari Wisnu Wardana mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri. Wisnu mengatakan bahwa aset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung, Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah.
“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar di Bappebti," kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Pernyataan Wisnu merupakan respons dari polemik sebuah token yang dikeluarkan oleh seorang artis. Pasalnya, di postingannya, Bappebti sempat menulis bahwa token itu dilarang sehingga berdampak pada harga token tersebut.
Sang artis kemudian menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut dan belakangan diketahui ada kesalahpahaman. Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.
Kebijakan itu sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. Kebijakan itu juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industry kripto lebih terjamin keamanannya.
“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan No. 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,“ ujar Wisnu.
Saat ini sendiri sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik.
“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar di Bappebti," kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Pernyataan Wisnu merupakan respons dari polemik sebuah token yang dikeluarkan oleh seorang artis. Pasalnya, di postingannya, Bappebti sempat menulis bahwa token itu dilarang sehingga berdampak pada harga token tersebut.
Sang artis kemudian menghadap ke Bappebti untuk meluruskan persoalan tersebut dan belakangan diketahui ada kesalahpahaman. Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.
Kebijakan itu sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. Kebijakan itu juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industry kripto lebih terjamin keamanannya.
“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan No. 8 Tahun 2021 yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,“ ujar Wisnu.
Saat ini sendiri sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik.
(uka)