Ingat, Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berakhir Ancaman Pidana

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:59 WIB
loading...
Ingat, Promosi Aset...
Bappepti mengingatkan, teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti Kripto. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappepti ), Alison Karorundak menghimbau, kepada masyarakat agar memahami aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti Kripto.

"Teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undang nya, seperti di bidang perdagangan berjangka ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti. Setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Alison dalam media briefing virtual, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Binomo hingga Octa FX Ditegaskan Ilegal, Satgas Waspada Investasi: Bersifat Judi

Menurutnya penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal. Sebab menurutnya jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.

"Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
Tokenisasi Aset Pintu...
Tokenisasi Aset Pintu Meroket Capai USD29 Miliar di 2026
Akses ke Pasar Keuangan...
Akses ke Pasar Keuangan Global Terbuka, Namun Tak Semua Siap Hadapi Risikonya
Belajar dari Pengalaman...
Belajar dari Pengalaman Pahit, Pentingnya Memilih Platform Investasi yang Terjamin Legalitasnya
Bule Rusia Jadi Korban...
Bule Rusia Jadi Korban Penyekapan dan Pemerasan, Aset Kripto Rp10 Miliar Raib
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Jaringan Internasional TPPO ke Myanmar
Rekomendasi
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
Waspada! 3 Ancaman Teknologi...
Waspada! 3 Ancaman Teknologi AI Suara yang Bisa Disalahgunakan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved