Menaker Ida Pastikan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi
Selasa, 22 Februari 2022 - 10:09 WIB
loading...
Menaker, Ida Fauziyah memastikan, pihaknya akan melakukan revisi atau perbaikan aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan, pihaknya akan melakukan revisi atau perbaikan aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang sebelumnya dibatasi pencairan baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun. Langkah perbaikan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Baca Juga: Ekonom Indef Bongkar Motif di Balik Aturan Pencairan JHT
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Menaker Ida menjelaskan, bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini," kata dia.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Baca Juga: Ekonom Indef Bongkar Motif di Balik Aturan Pencairan JHT
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Menaker Ida menjelaskan, bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini," kata dia.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Lihat Juga :