Ekonom Indef Bongkar Motif di Balik Aturan Pencairan JHT

Senin, 21 Februari 2022 - 22:30 WIB
loading...
Ekonom Indef Bongkar...
Masalah pencairan dana JHT mengarah pada keuangan BPJamsostek. Foto/FaisalRahman/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) yang hanya bisa dilakukan setelah usia pekerja mencapai 56 tahun menyebabkan pembicaraan mengarah kepada keuangan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek . Sebagian kalangan menduga aturan baru JHT lantaran BPJamsosek kekurangan likuiditas.

Baca juga: Peduli Perlindungan Pekerja, Partai Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, dari sisi keuangan ada kemungkinan pemerintah berupaya mengembalikan fungsi JHT karena ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sehingga JHT difungsikan untuk hari tua.

Meski demikian, Eko menyoroti keuangan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akibat penarikan dana JHT yang berlangsung selama pandemi. Banyaknya PHK membuat penarikan dana JHT terjadi secara massif.

"Memang yang jadi concern adalah kenaikan dari penarikan dana JHT yang cukup signifikan. Jadi kalau dana JHT ditarik terus-menerus. Beberapa tahun lalu trennya hanya Rp17-20 triliun, sekarang mungkin karena efek dua tahun pandemi sampai tahun 2021 kemarin sampai Rp37 triliun. Ini kan dana yang besar untuk ditarik," ujar Eko saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Senin(21/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved