Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini
Selasa, 22 Februari 2022 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut," urainya.
Baca juga: Dapat Uang Tunai, Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP
Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah membayarkan dana berupa uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.
"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
Sebagai informasi, JKP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Baca juga: Dapat Uang Tunai, Korban PHK Kini Bisa Ajukan Klaim JKP
Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah membayarkan dana berupa uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.
"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
Sebagai informasi, JKP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Lihat Juga :