Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang sedianya akan digelar hari ini.
Pembatalan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Dian Agung Senoaji.
"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (22/2/2022).
Meskipun belum resmi diluncurkan, kata Dian, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut," urainya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah membayarkan dana berupa uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.
"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
Sebagai informasi, JKP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Badlowi mengatakan, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Di mana, iuran JKP mendapat subsidi dari pemerintah.
“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” terang Masduki kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Pembatalan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Dian Agung Senoaji.
"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (22/2/2022).
Meskipun belum resmi diluncurkan, kata Dian, program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut," urainya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan sudah membayarkan dana berupa uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.
"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
Sebagai informasi, JKP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Badlowi mengatakan, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Di mana, iuran JKP mendapat subsidi dari pemerintah.
“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” terang Masduki kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
(ind)