Mau Investasi Kripto? Yuk Kenali Jenis-jenisnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Investasi aset kripto atau cryptocurrency akhir-akhir ini tengah dilirik banyak orang, baik itu generasi muda maupun orang tua. Menariknya, banyak juga kripto asli buatan anak dalam negeri yang menunjukkan bahwa perkembangan kripto di Indonesia sudah semakin pesat.
Terkait perizinan, Pemerintah Indonesia sudah resmi mengizinkan perdagangan aset kripto seperti bitcoin di bursa berjangka.
Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah membuat daftar aset kripto mana saja yang dapat diperdagangkan di Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman masyarakat. Berikut daftar beberapa yang boleh diperdagangkan, dikutip dari berbagai sumber.
1.Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat pada Januari 2009. Bitcoin menawarkan janji biaya transaksi yang lebih rendah daripada mekanisme pembayaran online tradisional. Tidak seperti mata uang yang dikeluarkan bank sentral, bitcoin dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi.
Selain itu, bitcoin dikenal sebagai jenis cryptocurrency lantaran menggunakan kriptografi untuk menjaganya tetap aman. Pada mata uang digital ini, tidak ada fisiknya, hanya saldo yang disimpan di buku besar publik yang dapat diakses oleh setiap orang secara transparan.
Untuk diketahui, saat ini bitcoin adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia.
2.Etherum
Terkait perizinan, Pemerintah Indonesia sudah resmi mengizinkan perdagangan aset kripto seperti bitcoin di bursa berjangka.
Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah membuat daftar aset kripto mana saja yang dapat diperdagangkan di Indonesia, sehingga dapat menjadi pedoman masyarakat. Berikut daftar beberapa yang boleh diperdagangkan, dikutip dari berbagai sumber.
1.Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat pada Januari 2009. Bitcoin menawarkan janji biaya transaksi yang lebih rendah daripada mekanisme pembayaran online tradisional. Tidak seperti mata uang yang dikeluarkan bank sentral, bitcoin dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi.
Selain itu, bitcoin dikenal sebagai jenis cryptocurrency lantaran menggunakan kriptografi untuk menjaganya tetap aman. Pada mata uang digital ini, tidak ada fisiknya, hanya saldo yang disimpan di buku besar publik yang dapat diakses oleh setiap orang secara transparan.
Untuk diketahui, saat ini bitcoin adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia.
2.Etherum