Revisi Aturan JHT, Menaker Janji Libatkan Pekerja dan Para Pakar
Rabu, 23 Februari 2022 - 21:34 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah berjanji akan merevisi aturan soal JHT dengan melibatkan banyak pihak. Foto/Kemnaker
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ). Menaker Ida mengatakan, pihaknya akan merevisi aturan itu dengan memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.
Baca juga: Buruh Ancam Demo Terus-terusan hingga Aturan Baru JHT Dicabut
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker, dikutip Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan intensif melakukan berbagai dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan permenaker JHT.
Pemangku kepentingan tersebut mulai dari serikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Pihaknya akan secara simultan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadisnya di Subang Belum Terungkap, Polda Jabar Periksa 106 Saksi
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
Baca juga: Buruh Ancam Demo Terus-terusan hingga Aturan Baru JHT Dicabut
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker, dikutip Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan intensif melakukan berbagai dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan permenaker JHT.
Pemangku kepentingan tersebut mulai dari serikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Pihaknya akan secara simultan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak Gadisnya di Subang Belum Terungkap, Polda Jabar Periksa 106 Saksi
Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
(uka)
Lihat Juga :