Buruh Ancam Demo Terus-terusan hingga Aturan Baru JHT Dicabut
Rabu, 23 Februari 2022 - 13:18 WIB
loading...
Seluruh serikat pekerja kompak mengatakan akan terus melakukan demo hingga aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang membatasi usia pencairan di usia 56 tahun dicabut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus menggema. Masyarakat terutama buruh mendesak agar aturan baru JHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dicabut karena dinilai merugikan pekerja.
Baca Juga: Menaker Ida Pastikan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi
Seluruh serikat pekerja kompak mengatakan akan terus melakukan demo hingga aturan ini dicabut. Bahkan, jumlah massa yang terlibat akan semakin besar. Buruh meminta paling lambat dalam waktu 1 minggu, pemerintah membatalkan pemberlakuan aturan ini.
"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ditulis Rabu (23/2/2022).
Adanya revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT ini juga dikritik keras oleh para buruh. Mereka meminta pemerintah tidak akal-akalan lagi menggunakan istilah revisi peraturan.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.
Baca Juga: Demo JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang
Baca Juga: Menaker Ida Pastikan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi
Seluruh serikat pekerja kompak mengatakan akan terus melakukan demo hingga aturan ini dicabut. Bahkan, jumlah massa yang terlibat akan semakin besar. Buruh meminta paling lambat dalam waktu 1 minggu, pemerintah membatalkan pemberlakuan aturan ini.
"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ditulis Rabu (23/2/2022).
Adanya revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT ini juga dikritik keras oleh para buruh. Mereka meminta pemerintah tidak akal-akalan lagi menggunakan istilah revisi peraturan.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.
Baca Juga: Demo JHT, Ratusan Buruh Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang
Lihat Juga :