Gak Pake Ribet, Sekarang Bikin PT Bisa Seorang Saja dan Modal Rp50 Ribu

Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:21 WIB
loading...
Gak Pake Ribet, Sekarang...
Pelaku UMKM kini bisa membentuk perseroan secara mudah dan murah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menyatakan, pihaknya telah memfasilitasi pembentukan perseroan perorangan untuk pelaku usaha terhadap usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca juga: Kemenkumham Siapkan Kemungkinan Evakuasi WNI dari Ukraina

Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengatakan, perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui perseroan perorangan, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kami mendorong dan membantu para pelaku usaha, khususnya mikro yang mendukung kemudahan untuk UMKM untuk memfasilitasi masyarakat dalam memulai usaha yang memberikan sejumlah kemudahan," kata Santun Maspari dalam instagram LIve @Kemenkumham, Jumat (25/2/2022).

Dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat, perseroan perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.



"Sampai saat ini perlu kami tegaskan ada 15 ribu yang sudah mendaftar, dan setiap hari berkembang pesat. Sepanjang mereka bisa memenuhi sejumlah persyaratan, semua sudah bisa diakses di laman resmi kami," ujarnya.

Perseroan peroangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Pendirian perseroan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris. Bebas menentukan besaran modal usaha,” ujarnya.

Biaya yang diperlukan sangat terjangkau, yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50.000. Jadi kalangan milenial bisa daftar. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu di Bandara Soetta

Sebagai informasi, untuk para pelaku usaha dapat mengakses aplikasi yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Pemerintah Buka Kuota...
Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
IFBC 2026 Palembang...
IFBC 2026 Palembang Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved