Kenaikan Cukai Bukan Solusi Jitu, Pemerintah Diminta Buat Peta Jalan Industri Rokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai, menaikkan cukai rokok setinggi apa pun tidak akan mengurangi jumlah masyarakat yang merokok jika tidak diikuti kesadaran untuk berhenti merokok.
Sosilog Universitas Airlangga Umar Sholahudin mengatakan, hingga kini merokok masih menjadi budaya yang erat di kalangan masyarakat sehingga masih susah untuk dihentikan hanya melalui program kenaikan cukai.
“Rokok dan masyarakat Indonesia sudah menjadi budaya yang sangat sulit dipisahkan. Maka, kebijakan pemerintah menaikan cukai tidak serta merta membuat masyarakat berhenti merokok,” ujarnya, dikutip Minggu (27/2/2022).
Kalau rokok mahal karena cukai dinaikan, lanjut dia, masyarakat akan beralih ke rokok lintingan atau rokok illegal. Umar menambahkan, kenaikan cukai rokok juga seharusnya diimbangi dengan kebijakan lain yang bisa mencerminkan keadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Formasi (Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia) Ahmad Guntur mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% dianggap terlalu besar. "Kenaikan idealnya tidak lebih dari 8%,” tukasnya.
Lebih lanjut, dia menilai pemerintah perlu membuat road map atau peta jalan industri rokok nasional. Menurut dia, road map tersebut perlu dibuat bersama antara pemerintah dengan pelaku industri rokok, petani tembakau dan tenaga kesehatan.
“Roadmap sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri rokok nasional sehingga harus melibatkan stakeholder terkait," tandasnya.
Senada, Umar menyatakan dengan adanya road map, akan terpampang lebih jelas masa depan industri hasil tembakau (IHT) nasional ke depan.
Sosilog Universitas Airlangga Umar Sholahudin mengatakan, hingga kini merokok masih menjadi budaya yang erat di kalangan masyarakat sehingga masih susah untuk dihentikan hanya melalui program kenaikan cukai.
“Rokok dan masyarakat Indonesia sudah menjadi budaya yang sangat sulit dipisahkan. Maka, kebijakan pemerintah menaikan cukai tidak serta merta membuat masyarakat berhenti merokok,” ujarnya, dikutip Minggu (27/2/2022).
Kalau rokok mahal karena cukai dinaikan, lanjut dia, masyarakat akan beralih ke rokok lintingan atau rokok illegal. Umar menambahkan, kenaikan cukai rokok juga seharusnya diimbangi dengan kebijakan lain yang bisa mencerminkan keadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Formasi (Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia) Ahmad Guntur mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% dianggap terlalu besar. "Kenaikan idealnya tidak lebih dari 8%,” tukasnya.
Lebih lanjut, dia menilai pemerintah perlu membuat road map atau peta jalan industri rokok nasional. Menurut dia, road map tersebut perlu dibuat bersama antara pemerintah dengan pelaku industri rokok, petani tembakau dan tenaga kesehatan.
“Roadmap sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri rokok nasional sehingga harus melibatkan stakeholder terkait," tandasnya.
Senada, Umar menyatakan dengan adanya road map, akan terpampang lebih jelas masa depan industri hasil tembakau (IHT) nasional ke depan.