Kecelakaan Bus dan Kereta di Tulungagung, KAI Tutup Perlintasan Sebidang dan Tuntut Ganti Rugi

Minggu, 27 Februari 2022 - 15:17 WIB
loading...
Kecelakaan Bus dan Kereta...
Kecelakaan bus tertabrak kereta di Tulungagung menewaskan lima orang. ANTARA FOTO/Deny Trisdanto/DS/aww
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara bus dan kereta api Dhoho (Blitar - Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara stasiun Tulungagung dan Ngujang, Minggu (27/2/2) pukul 05.16 pagi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Niat Tamasya, Bus Pariwisata Karyawan Pabrik Dihantam KA Dhoho Akibatkan 4 Orang Tewas

Akibat kejadian yang menewaskan lima orang itu, terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan kereta api.

“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI,” tukasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Bus Pariwisata Harapan Jaya Ditabrak KA Tewaskan 4 Orang di Tulungagung

Menurut Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terang Joni.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 mengatur terkait perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Dalam aturannya pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” urainya.



Pihaknya berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
Data Jasa Raharja: Angka...
Data Jasa Raharja: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun 2% di Periode Siaga Idulfitri 2026
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
Rekomendasi
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved