Intip Deretan Fakta Kenaikan Harga Gas LPG 12 Kg

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:51 WIB
loading...
Intip Deretan Fakta...
Pemerintah menaikkan harga gas LPG non subsidi yang berlaku untuk LPG Bright Gas 5,5 kilogram, Bright Gas 12 kilogram, dan Elpiji 12 kilogram. Berikut fakta-faktanya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan harga gas LPG non subsid i yang berlaku untuk LPG Bright Gas 5,5 kilogram, Bright Gas 12 kilogram, dan Elpiji 12 kilogram . Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga gas elpiji non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp15.500 per kilogram.

Namun, harga jual elpiji nonsubsidi ini berbeda-beda di setiap pulau. Keputusan ini diterapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.



Berikut adalah fakta-fakta harga gas LPG 5,5 kg dan 12 kg kembali naik, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2022).

1. Naik Rp15.000 per Kg

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non subsidi ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri migas. Rata-rata, harga gas ini naik Rp15.000 per kg.

“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

2. Sesuai Kemampuan Masyarakat

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, Pertamina memastikan kenaikan harga ini sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat. "Kenaikan harga LPG diterapkan karena telah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pasar," ujar Irto.

3. Konsumsi Hanya 7%

Pertamina juga mengatakan, konsumsi LPG non subsidi relatif lebih sedikit dibanding LPG subsidi, yaitu 7%. Sementara, konsumsi gas 3 kg mencapai 93%. Karena jumlahnya yang menyasar kelompok tertentu, maka kenaikan harga ini tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

4. Sempat Naik 2 Bulan Lalu

Baca Juga: Tenang Bun, Harga LPG Subsidi Tak Naik Meski Ada Perang Ukraina-Rusia


LPG non subsidi juga sebelumnya sempat mengalami kenaikan harga Rp 1.600 hingga Rp 2.600 per kg. Kenaikan harga ini dilakukan pertama kali sejak penyesuaian terakhir di 2017 lalu.

5. Harga LPG 3 Kg Tidak Terkerek

Irto memastikan, kenaikan harga LPG ini hanya berlaku untuk non subsidi. Untuk gas 3 kg atau gas melon, harganya tetap sama, meskipun harga CPA sudah naik. "Pemerintah turut andil memberikan subsidi sekitar Rp11.000 per Kg, sehingga masyarakat dapat membeli LPG subsidi 3 Kg dengan harga yang terjangkau," kata Irto.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)