Pemerintah Tawarkan SBN Khusus dalam Tax Amnesty Jilid II, Cek Jadwal Penerbitannya
Selasa, 01 Maret 2022 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, tarif 6% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Wajib Pajak (WP) eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Data/Informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.
“Dengan desain ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu.
Selanjutnya, dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta 12% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Wajib Pajak (WP) eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti program ini, tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Data/Informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.
“Dengan desain ini, kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan basis pajak diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini diharapkan berkontribusi positif bagi upaya konsolidasi fiskal," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu.
Lihat Juga :