Pemerintah Tawarkan SBN Khusus dalam Tax Amnesty Jilid II, Cek Jadwal Penerbitannya

Selasa, 01 Maret 2022 - 22:06 WIB
loading...
Pemerintah Tawarkan...
Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty iilid II secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Hal itu sebagai upaya Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui reformasi perpajakan.

UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi ebih sehat, adil dan berkelanjutan. Baca Juga: Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara (SBN) , atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Purbaya Sebut Butuh...
Purbaya Sebut Butuh Waktu Jaga Rupiah Lewat SBN: Kita Bantu Sedikit-sedikit
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Perang Timteng Menguji...
Perang Timteng Menguji Resiliensi Ekonomi Indonesia
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved