Pemerintah Tawarkan SBN Khusus dalam Tax Amnesty Jilid II, Cek Jadwal Penerbitannya

Selasa, 01 Maret 2022 - 22:06 WIB
loading...
Pemerintah Tawarkan...
Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty iilid II secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Hal itu sebagai upaya Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui reformasi perpajakan.

UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi ebih sehat, adil dan berkelanjutan. Baca Juga: Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara (SBN) , atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Perang Timteng Menguji...
Perang Timteng Menguji Resiliensi Ekonomi Indonesia
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Rekomendasi
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved