Pemerintah Tawarkan SBN Khusus dalam Tax Amnesty Jilid II, Cek Jadwal Penerbitannya
Selasa, 01 Maret 2022 - 22:06 WIB
loading...
Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty iilid II secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini mencantumkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Hal itu sebagai upaya Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui reformasi perpajakan.
UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi ebih sehat, adil dan berkelanjutan. Baca Juga: Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara (SBN) , atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi ebih sehat, adil dan berkelanjutan. Baca Juga: Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pemerintah telah mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara (SBN) , atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11% diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Lihat Juga :