Mengenal eFaktur Online: Pengertian, Cara Menggunakannya dan Mengelolanya

Selasa, 01 Maret 2022 - 22:02 WIB
loading...
A A A
Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual
Error dan risiko data hilang bisa saja terjadi pada aplikasi eFaktur online atau mungkin untuk sekarang memang komputer yang sedang digunakan belum bisa memenuhi standar aplikasi.

Jika ini terjadi pilihan membuat aplikasi manual tentu harus dilakukan sebagai back-up data atau alternatif lain. Berikut langkah-langkah membuat faktur manual:

Membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi. Bisa menggunakan excel atau mencari template faktur pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Isi data barang atau jasa yang diserahkan. Data Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus diisi ke dalam faktur pajak berupa nama dan jenis barang, harga, potongan harga (jika ada), metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan.

Cantumkan dalam faktur pajak adalah nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya. Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.

Isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.

Sertakan tanda tangan yang menjadi bukti validasi. Faktur pajak harus ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bisa disesuaikan berdasarkan acuan di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor Per-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Jadilah Pengusaha yang Taat Bayar Pajak
Bayar pajak bisa membantu memajukan bangsa dalam berbagai hal baik itu pendidikan, ekonomi dan pembangunan. Jadilah pengusaha yang tidak hanya kejar keuntungan tapi juga yang rajin dan taat bayar pajak. Dengan membantu ekonomi bangsa, kamu juga secara tidak langsung turut membantu membangkitkan bisnis sendiri.

Untuk mempermudah proses pengaturan dan pembayaran Pajak, Anda dapat memanfaatkan aplikasi KlikPajak. Klikpajak adalah aplikasi efaktur online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)