3 Kasus Penipuan Penggandaan Uang Terbesar, Modus Uang Dolar di Koper hingga Dibantu Jin

Kamis, 03 Maret 2022 - 19:55 WIB
loading...
3 Kasus Penipuan Penggandaan...
Ilustrasi foto/pexels/pixabay
A A A
JAKARTA - Kasus penggandaan uang di Indonesia beberapa kali mengemuka lantaran banyaknya korban yang dirugikan, bahkan ada yang meregang nyawa.

Pelaku penipuan penggandaan uang menyasar orang-orang yang ingin cepat kaya secara instan, dan tanpa disadari korban cara-cara yang dilakukan kerap tak masuk akal.

Para korban diiming-imingi pelaku dengan janji dapat melipatgandakan uang hingga miliaran. Tak sedikit yang terperangkap hingga akhirnya menderita kerugian besar.



Dilansir MNC Portal Indonesia (MPI) dari berbagai sumber, berikut ini tiga kasus penggandaan uang terbesar di Indonesia dan pelakunya:

1. Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng telah melakukan penipuan penggandaan uang kepada masyarakat. Kepada salah satu korban yaitu M Ali, Dimas Kanjeng menjanjikan menggandakan uang Rp10 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang yang digandakan tersebut berbentuk pecahan dolar yang disimpan dalam koper. Namun, dia memberi syarat koper tersebut tidak boleh dibuka sebelum ada perintah dari dirinya.

Guna meyakinkan korban, Dimas menunjukkan foto dirinya dengan beberapa pejabat negara. Hingga akhirnya korban pun percaya dan mengikuti saran Dimas Kanjeng.

Kenyataannya, uang yang diharapkan berlipat oleh korban tidak kunjung terjadi. Korban yang merasa tertipu lalu melaporkan Dimas. Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur.

Dia terbukti menganjurkan pembunuhan kepada dua anak buahnya sekaligus merencanakannya. Kedua anak buahnya dibunuh karena dikhawatirkan akan membocorkan rahasia Dimas Kanjeng terkait praktik penggandaan uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)