Antisipasi Lonjakan Tagihan Tak Wajar, Saatnya Ganti Teknologi Meter Listrik
Senin, 15 Juni 2020 - 15:40 WIB
loading...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai sudah saatnya PT PLN (Persero) mengganti teknologi meter listrik dari analog menjadi smart meter supaya pelanggan setiap saat bisa mengetahui tagihan listrik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak agar PT PLN (Persero) mengganti teknologi meter listrik dari analog menjadi smart meter supaya pelanggan setiap saat bisa mengetahui tagihan listrik setiap saat. Hal itu sebagai respon atas terjadinya keresahan dimasyarakat akibat dari lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan teknologi terkini, diharapkan tidak lagi terjadi keresahan di masyarakat. Teknologi smart meter akan lebih transparan secara realtime dan akurasinya juga lebih tepat dibandingkan konvensional,” ujar Komisioner BPKN Rizal E. Halim saat webminar bertajuk “Tagihan Listrik Melonjak Konsumen Sengsara” di Jakarta, Senin (15/6/2020).
(Baca Juga: PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Rekening Tagihan Juni 2020 )
Menurut dia lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19 semakin menyengsarakan masyarakat. Pasalnya selama pandemi ini ada sekitar 3,5 juta pekerja terkena PHK belum lagi dirumahkan tanpa digaji sehingga tidak adil bagi konsumen. Padahal, rasa keadilan bagi konsumen harus hadir bagi konsumen disamping telah disepakati oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga telah diatur dalam Undang-Undang Konsumen ataupun UU Ketenagalistrikan.
“Dalam situasi normal saja kita sering mendapatkan ketidakadilan, apalagi disituasi seperti ini. Seharusnya PLN mulai berbenah agar pelayanan semakin baik,” tandas dia.
“Dengan teknologi terkini, diharapkan tidak lagi terjadi keresahan di masyarakat. Teknologi smart meter akan lebih transparan secara realtime dan akurasinya juga lebih tepat dibandingkan konvensional,” ujar Komisioner BPKN Rizal E. Halim saat webminar bertajuk “Tagihan Listrik Melonjak Konsumen Sengsara” di Jakarta, Senin (15/6/2020).
(Baca Juga: PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Rekening Tagihan Juni 2020 )
Menurut dia lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19 semakin menyengsarakan masyarakat. Pasalnya selama pandemi ini ada sekitar 3,5 juta pekerja terkena PHK belum lagi dirumahkan tanpa digaji sehingga tidak adil bagi konsumen. Padahal, rasa keadilan bagi konsumen harus hadir bagi konsumen disamping telah disepakati oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga telah diatur dalam Undang-Undang Konsumen ataupun UU Ketenagalistrikan.
“Dalam situasi normal saja kita sering mendapatkan ketidakadilan, apalagi disituasi seperti ini. Seharusnya PLN mulai berbenah agar pelayanan semakin baik,” tandas dia.
Lihat Juga :