Antisipasi Lonjakan Tagihan Tak Wajar, Saatnya Ganti Teknologi Meter Listrik
loading...
A
A
A
“PLN bisa bekerjasama dengan pemerintah mengganti seluruh meter listrik dari konvensional menjadi smar meter,” kata dia.
Sebagai informasi, smart meter merupakan meteran digital yang mampu mencatat konsumsi listrik secara reguler dan real time. Adapun data pencatatannya secara otomatis terkirim ke PLN dan terkoneksi langsung melalui aplikasi yang bisa di akses secara realtime oleh pelanggan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan Pemasaran PLN Bob Saril mengatakan lonjakan tagihan listrik pelanggan rumah tangga disebabkan karena masyarakat banyak berkegiatan dirumah sehingga penggunaan listriknya lebih besar. Disamping itu, kenaikan tagihan disebabkan karena bulan ramadan dan lebaran.
Namun pihaknya memastikan bagi pelanggan yang tagihannya naik PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan selanjutnya 60% sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.
Sementara, bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat. “Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas,” terabf Bob Saril.
Sebagai informasi, smart meter merupakan meteran digital yang mampu mencatat konsumsi listrik secara reguler dan real time. Adapun data pencatatannya secara otomatis terkirim ke PLN dan terkoneksi langsung melalui aplikasi yang bisa di akses secara realtime oleh pelanggan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan Pemasaran PLN Bob Saril mengatakan lonjakan tagihan listrik pelanggan rumah tangga disebabkan karena masyarakat banyak berkegiatan dirumah sehingga penggunaan listriknya lebih besar. Disamping itu, kenaikan tagihan disebabkan karena bulan ramadan dan lebaran.
Namun pihaknya memastikan bagi pelanggan yang tagihannya naik PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan selanjutnya 60% sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20% setiap bulan.
Sementara, bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat. “Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas,” terabf Bob Saril.
(akr)