Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak
Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:27 WIB
loading...
Pelaku usaha diimbau tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng untuk meraup keuntungan pribadi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Para pelaku usaha diimbau agar tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng beberapa bulan belakangan ini untuk meraup keuntungan pribadi. Utamanya dengan modus memaketkan minyak goreng dengan produk lain.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelaku usaha, baik itu distributor maupun pedagang yang mewajibkan masyarakat membeli produk lain ketika hendak mendapatkan minyak goreng .
Baca juga:Usut Dalang Harga Minyak Goreng Mahal, Kemendag Soroti Sales Distributor
Praktik yang dikenal dengan nama tying atau produk yang digabungkan atau dipaketkan dengan suatu produk itu disebut melanggar Undang-Undang No.5/1999.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana beserta tim melakukan pemantauan komoditas minyak goreng pada salah satu gudang distributor yang berlokasi di Jalan Ir Sutami No 38 Makassar, Jumat (4/3/2022).
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Kegiatan itu dilakukan oleh KPPU usai penemuan di lapangan. "Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Hilman.
"Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya," sambungnya.
KPPU melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktik tying minyak goreng.
Baca juga:Pedagang Masih Jual Minyak Goreng di Atas Patokan, Dirjen Kemendag: Sabar! Pelan-pelan Pasti Turun
Terlebih pada situasi seperti saat ini, di mana masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng . Namun jika praktik tersebut berlanjut, KPPU memastikan akan mengarah pada penegakan hukum.
Hilman mengatakan, langkah tersebut tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi bertujuan menyadarkan bahwa perilaku tying melanggar regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.
"KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir," ungkap Hilman.
Menanggapi rumor tying, Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan sistem paketan dengan barang lainnya ataupun mempersyaratkan hal itu ke toko.
"Untuk harga minyak goreng kami mengikuti HET (harga eceran tertinggi) adalah Rp14 ribu liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan dengan dikali dua yakni Rp28 ribu," urai Ridwan.
Kepala Bidang Promosi Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Aldiana mengaku telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan mengundang para distributor.
Baca juga:Pedagang Gorengan Masih Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng
Sedangkan dari hasil pantauan di lapangan masih ditemukan beberapa toko/pengecer yang menjual di atas HET, walaupun sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai HET.
Pada sisi lainnya, data pasokan dari produsen terkait stok minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat. "Ke depannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelaku usaha, baik itu distributor maupun pedagang yang mewajibkan masyarakat membeli produk lain ketika hendak mendapatkan minyak goreng .
Baca juga:Usut Dalang Harga Minyak Goreng Mahal, Kemendag Soroti Sales Distributor
Praktik yang dikenal dengan nama tying atau produk yang digabungkan atau dipaketkan dengan suatu produk itu disebut melanggar Undang-Undang No.5/1999.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana beserta tim melakukan pemantauan komoditas minyak goreng pada salah satu gudang distributor yang berlokasi di Jalan Ir Sutami No 38 Makassar, Jumat (4/3/2022).
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Kegiatan itu dilakukan oleh KPPU usai penemuan di lapangan. "Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Hilman.
"Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya," sambungnya.
KPPU melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktik tying minyak goreng.
Baca juga:Pedagang Masih Jual Minyak Goreng di Atas Patokan, Dirjen Kemendag: Sabar! Pelan-pelan Pasti Turun
Terlebih pada situasi seperti saat ini, di mana masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng . Namun jika praktik tersebut berlanjut, KPPU memastikan akan mengarah pada penegakan hukum.
Hilman mengatakan, langkah tersebut tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi bertujuan menyadarkan bahwa perilaku tying melanggar regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.
"KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir," ungkap Hilman.
Menanggapi rumor tying, Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan sistem paketan dengan barang lainnya ataupun mempersyaratkan hal itu ke toko.
"Untuk harga minyak goreng kami mengikuti HET (harga eceran tertinggi) adalah Rp14 ribu liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan dengan dikali dua yakni Rp28 ribu," urai Ridwan.
Kepala Bidang Promosi Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Aldiana mengaku telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan mengundang para distributor.
Baca juga:Pedagang Gorengan Masih Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng
Sedangkan dari hasil pantauan di lapangan masih ditemukan beberapa toko/pengecer yang menjual di atas HET, walaupun sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai HET.
Pada sisi lainnya, data pasokan dari produsen terkait stok minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat. "Ke depannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :