Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak

Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:27 WIB
loading...
Pelaku Usaha yang Lakukan...
Pelaku usaha diimbau tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng untuk meraup keuntungan pribadi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Para pelaku usaha diimbau agar tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng beberapa bulan belakangan ini untuk meraup keuntungan pribadi. Utamanya dengan modus memaketkan minyak goreng dengan produk lain.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelaku usaha, baik itu distributor maupun pedagang yang mewajibkan masyarakat membeli produk lain ketika hendak mendapatkan minyak goreng .

Baca juga:Usut Dalang Harga Minyak Goreng Mahal, Kemendag Soroti Sales Distributor

Praktik yang dikenal dengan nama tying atau produk yang digabungkan atau dipaketkan dengan suatu produk itu disebut melanggar Undang-Undang No.5/1999.

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana beserta tim melakukan pemantauan komoditas minyak goreng pada salah satu gudang distributor yang berlokasi di Jalan Ir Sutami No 38 Makassar, Jumat (4/3/2022).

Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Kegiatan itu dilakukan oleh KPPU usai penemuan di lapangan. "Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Hilman.

"Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya," sambungnya.

KPPU melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktik tying minyak goreng.

Baca juga:Pedagang Masih Jual Minyak Goreng di Atas Patokan, Dirjen Kemendag: Sabar! Pelan-pelan Pasti Turun

Terlebih pada situasi seperti saat ini, di mana masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng . Namun jika praktik tersebut berlanjut, KPPU memastikan akan mengarah pada penegakan hukum.

Hilman mengatakan, langkah tersebut tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi bertujuan menyadarkan bahwa perilaku tying melanggar regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.

"KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir," ungkap Hilman.

Menanggapi rumor tying, Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan sistem paketan dengan barang lainnya ataupun mempersyaratkan hal itu ke toko.

"Untuk harga minyak goreng kami mengikuti HET (harga eceran tertinggi) adalah Rp14 ribu liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan dengan dikali dua yakni Rp28 ribu," urai Ridwan.

Kepala Bidang Promosi Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Aldiana mengaku telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan mengundang para distributor.

Baca juga:Pedagang Gorengan Masih Keluhkan Kelangkaan Minyak Goreng

Sedangkan dari hasil pantauan di lapangan masih ditemukan beberapa toko/pengecer yang menjual di atas HET, walaupun sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai HET.

Pada sisi lainnya, data pasokan dari produsen terkait stok minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat. "Ke depannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
Rekomendasi
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved