Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak

Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:27 WIB
loading...
Pelaku Usaha yang Lakukan...
Pelaku usaha diimbau tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng untuk meraup keuntungan pribadi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Para pelaku usaha diimbau agar tidak memanfaatkan kondisi langkanya minyak goreng beberapa bulan belakangan ini untuk meraup keuntungan pribadi. Utamanya dengan modus memaketkan minyak goreng dengan produk lain.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelaku usaha, baik itu distributor maupun pedagang yang mewajibkan masyarakat membeli produk lain ketika hendak mendapatkan minyak goreng .

Baca Juga: minyak goreng
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel. Kegiatan itu dilakukan oleh KPPU usai penemuan di lapangan. "Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional, mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Hilman.

"Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya," sambungnya.

KPPU melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktik tying minyak goreng.

Baca Juga: minyak goreng
Hilman mengatakan, langkah tersebut tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi bertujuan menyadarkan bahwa perilaku tying melanggar regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.

"KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir," ungkap Hilman.

Menanggapi rumor tying, Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan sistem paketan dengan barang lainnya ataupun mempersyaratkan hal itu ke toko.

"Untuk harga minyak goreng kami mengikuti HET (harga eceran tertinggi) adalah Rp14 ribu liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan dengan dikali dua yakni Rp28 ribu," urai Ridwan.

Kepala Bidang Promosi Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Aldiana mengaku telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan mengundang para distributor.

Baca Juga: minyak goreng
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)