Mulai Besok, Karantina Jemaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari
Senin, 07 Maret 2022 - 16:07 WIB
loading...
Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah, kini dikurangi menjadi 1 hari. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sekaligus Koordinator PPKM wilayah luar Jawa-Bali memastikan bahwa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah, dikurangi menjadi hanya 1 hari.
Baca Juga: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
Pengurangan masa karantina tersebut menurutnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tadi arahan Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Aturan itu akan berlaku mulai esok hari, Selasa (8/3/2022). Sedangkan aturan lengkap bakal disampaikan lewat surat edaran Satgas Covid-19. "Jadi mulai besok SE daripada BNPB yang baru. Namun jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Menko Airlangga mengatakan bahwa angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan. Penurunan tejadi hampir di seluruh pulau.
Baca Juga: Pengumuman! Karantina PPLN Hanya 3 Hari per 1 Maret, Bali Bebas Karantina per 14 Maret
"Secara nasional telah menurun dari 1,16% ke 1,09% dan untuk konfirmasi kasus harian telah menunjukkan penurunan per 6 Maret," ungkapnya.
Kasus konfirmasi harian virus Omicron telah menurun per 6 Maret sebanyak 8.158 kasus dari per 23 Februari sebanyak 19.807 kasus. "Jadi puncaknya di 23 Februari," pungkas Airlangga.
Baca Juga: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
Pengurangan masa karantina tersebut menurutnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tadi arahan Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Aturan itu akan berlaku mulai esok hari, Selasa (8/3/2022). Sedangkan aturan lengkap bakal disampaikan lewat surat edaran Satgas Covid-19. "Jadi mulai besok SE daripada BNPB yang baru. Namun jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Menko Airlangga mengatakan bahwa angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan. Penurunan tejadi hampir di seluruh pulau.
Baca Juga: Pengumuman! Karantina PPLN Hanya 3 Hari per 1 Maret, Bali Bebas Karantina per 14 Maret
"Secara nasional telah menurun dari 1,16% ke 1,09% dan untuk konfirmasi kasus harian telah menunjukkan penurunan per 6 Maret," ungkapnya.
Kasus konfirmasi harian virus Omicron telah menurun per 6 Maret sebanyak 8.158 kasus dari per 23 Februari sebanyak 19.807 kasus. "Jadi puncaknya di 23 Februari," pungkas Airlangga.
(fai)
Lihat Juga :