PT PII Berikan Penjaminan pada Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII hari ini, Selasa (8/3/2022), melaksanakan penandatanganan perjanjian penjaminan dan regres untuk proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Bali.
Sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan, PT PII senantiasa berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan alternatif, antara lain dengan skema KPBU. Percepatan pembangunan infrastruktur ini juga merupakan langkah penting pemerintah dalam rangka mengatasi dampak pandemi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Proyek Jalan Tol sepanjang 96,84 km ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk dapat memfasilitasi lalu lintas dari Barat ke Timur (dan sebaliknya) Pulau Bali dan sebagai akses kawasan wisata serta kawasan pembangunan strategis yang sedang dikembangkan.
Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, yaitu Kementerian Keuangan yang telah memberikan alternatif dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU dan juga fiscal tools.
“Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan salah satu dari tiga proyek strategis nasional (PSN) yang memang harus segera dilaksanakan. Dalam pembangunan Jalan Tol ini yang terpenting adalah agar selalu dijaga atau keserasian pembangunan jalan tol ini harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan hidup. Adapun pembangunan jalan tol ini akan terus dimonitor agar siap dioperasikan di tahun 2024 mendatang,” jelas Basuki Hadimuljono.
Basuki menambahkan, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi ini juga harus diikuti dengan tata kelola yang perlu dijaga, baik secara financing maupun dalam pelaksanaanya. Upaya itu menjadi penting agar jalan tol yang akan dioperasikan nanti memiliki kualitas yang baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang diberikan PT PII pada proyek ini merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi. Dengan skema KPBU dan penjaminan oleh PT PII, diharapkan proyek ini dapat dikembangkan dan terjaga dengan baik sehingga dapat memberikan seluas-luasnya manfaat bagi masyarakat.
Menurut Wahid Sutopo, penandatanganan proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan penandatanganan proyek yang kedua PT PII di tahun 2022 setelah sebelumnya pada Januari 2022 lalu PT PII telah menantangani perjanjian penjaminan pada proyek Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap sehingga total penjaminan proyek PT PII saat ini adalah sejumlah 39 proyek infrastruktur.
Sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan, PT PII senantiasa berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan alternatif, antara lain dengan skema KPBU. Percepatan pembangunan infrastruktur ini juga merupakan langkah penting pemerintah dalam rangka mengatasi dampak pandemi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Proyek Jalan Tol sepanjang 96,84 km ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk dapat memfasilitasi lalu lintas dari Barat ke Timur (dan sebaliknya) Pulau Bali dan sebagai akses kawasan wisata serta kawasan pembangunan strategis yang sedang dikembangkan.
Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, yaitu Kementerian Keuangan yang telah memberikan alternatif dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU dan juga fiscal tools.
“Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan salah satu dari tiga proyek strategis nasional (PSN) yang memang harus segera dilaksanakan. Dalam pembangunan Jalan Tol ini yang terpenting adalah agar selalu dijaga atau keserasian pembangunan jalan tol ini harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan hidup. Adapun pembangunan jalan tol ini akan terus dimonitor agar siap dioperasikan di tahun 2024 mendatang,” jelas Basuki Hadimuljono.
Basuki menambahkan, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi ini juga harus diikuti dengan tata kelola yang perlu dijaga, baik secara financing maupun dalam pelaksanaanya. Upaya itu menjadi penting agar jalan tol yang akan dioperasikan nanti memiliki kualitas yang baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang diberikan PT PII pada proyek ini merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi. Dengan skema KPBU dan penjaminan oleh PT PII, diharapkan proyek ini dapat dikembangkan dan terjaga dengan baik sehingga dapat memberikan seluas-luasnya manfaat bagi masyarakat.
Menurut Wahid Sutopo, penandatanganan proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan penandatanganan proyek yang kedua PT PII di tahun 2022 setelah sebelumnya pada Januari 2022 lalu PT PII telah menantangani perjanjian penjaminan pada proyek Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap sehingga total penjaminan proyek PT PII saat ini adalah sejumlah 39 proyek infrastruktur.