PT PII Berikan Penjaminan pada Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi
Selasa, 08 Maret 2022 - 17:18 WIB
loading...
PT PII menjadi penjamin pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII hari ini, Selasa (8/3/2022), melaksanakan penandatanganan perjanjian penjaminan dan regres untuk proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Bali.
Baca juga: Hanya di Bali, Sepeda Bakal Masuk Jalan Tol
Sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan, PT PII senantiasa berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan alternatif, antara lain dengan skema KPBU. Percepatan pembangunan infrastruktur ini juga merupakan langkah penting pemerintah dalam rangka mengatasi dampak pandemi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Proyek Jalan Tol sepanjang 96,84 km ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk dapat memfasilitasi lalu lintas dari Barat ke Timur (dan sebaliknya) Pulau Bali dan sebagai akses kawasan wisata serta kawasan pembangunan strategis yang sedang dikembangkan.
Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, yaitu Kementerian Keuangan yang telah memberikan alternatif dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU dan juga fiscal tools.
Baca juga: Hanya di Bali, Sepeda Bakal Masuk Jalan Tol
Sebagai special mission vehicle Kementerian Keuangan, PT PII senantiasa berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek-proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan alternatif, antara lain dengan skema KPBU. Percepatan pembangunan infrastruktur ini juga merupakan langkah penting pemerintah dalam rangka mengatasi dampak pandemi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Proyek Jalan Tol sepanjang 96,84 km ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk dapat memfasilitasi lalu lintas dari Barat ke Timur (dan sebaliknya) Pulau Bali dan sebagai akses kawasan wisata serta kawasan pembangunan strategis yang sedang dikembangkan.
Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, yaitu Kementerian Keuangan yang telah memberikan alternatif dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU dan juga fiscal tools.
Lihat Juga :