Mendorong Posisi Perempuan sebagai Produsen Energi
Rabu, 09 Maret 2022 - 05:37 WIB
loading...
DPR RI dan pemerintah didorong untuk memosisikan perempuan sebagai produsen energi. KPI juga mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perempuan Indonesia (KPI) mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memosisikan perempuan sebagai produsen energi. KPI juga mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal dibandingkan mengandalkan energi fosil dan nuklir .
Pasalnya, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang ada dinilai belum mewakili aspirasi dan kebutuhan dari kelompok perempuan dan masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Selain itu, pendekatan gender dirasa belum terefleksi dan terjawab dari draf RUU EBT yang ada.
Baca Juga: Bertemu Bank Dunia, Menteri ESDM Pamer RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir
Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia KK Petani, Dian Aryani menyayangkan perempuan yang sering kali tidak dilibatkan dan dilatih dalam pengembangan energi EBT. Dia juga menilai terminologi EBT tidak tepat.
Dia mengatakan, daripada mengembangan energi baru, lebih baik berfokus dalam memanfaatkan energi bersih yang tidak mengandung polutan serta energi terbarukan. Keberadaan pasal yang mengatur perlindungan inisiatif masyarakat dalam membangun, mengembangkan, dan memanfaatkan energi bersih terbarukan menjadi penting terutama untuk skala rumah tangga dan skala komunitas yang bersifat non komersial.
“Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan EBT,” katanya dalam Webinar berjudul ‘RUU EBT: Melihat lebih jauh Perspektif Gender Diakomodasi dalam Kebijakan Energi’ yang digelar Komisi Perempuan Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR).
Pasalnya, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang ada dinilai belum mewakili aspirasi dan kebutuhan dari kelompok perempuan dan masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Selain itu, pendekatan gender dirasa belum terefleksi dan terjawab dari draf RUU EBT yang ada.
Baca Juga: Bertemu Bank Dunia, Menteri ESDM Pamer RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir
Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia KK Petani, Dian Aryani menyayangkan perempuan yang sering kali tidak dilibatkan dan dilatih dalam pengembangan energi EBT. Dia juga menilai terminologi EBT tidak tepat.
Dia mengatakan, daripada mengembangan energi baru, lebih baik berfokus dalam memanfaatkan energi bersih yang tidak mengandung polutan serta energi terbarukan. Keberadaan pasal yang mengatur perlindungan inisiatif masyarakat dalam membangun, mengembangkan, dan memanfaatkan energi bersih terbarukan menjadi penting terutama untuk skala rumah tangga dan skala komunitas yang bersifat non komersial.
“Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan EBT,” katanya dalam Webinar berjudul ‘RUU EBT: Melihat lebih jauh Perspektif Gender Diakomodasi dalam Kebijakan Energi’ yang digelar Komisi Perempuan Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR).
Lihat Juga :