Mendorong Posisi Perempuan sebagai Produsen Energi
Rabu, 09 Maret 2022 - 05:37 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mohamad Yadi Sofyan Noor berpendapat, bahwa memasukkan nuklir dalam RUU EBT bukanlah tindakan yang tepat. Pihaknya menolak pembangunan PLTN karena berpotensi memberikan dampak negatif pada ekonomi petani dan nelayan.
“Pembangunan PLTN meningkatkan risiko bagi petani dan nelayan karena PLTN menyerap dana besar dengan kemungkinan alokasi dari program-program lain seperti ketahanan pangan; lahan yang dibutuhkan cukup luas sehingga mengancam akses dan aktivitas ekonomi para petani dan nelayan. Risiko kecelakaan PLTN ditanggung langsung oleh para petani dan nelayan yang berada di sekitar PLTN,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Rinaldy Dalimi. Dia menilai keberadaan nuklir dalam RUU EBT justru akan menyulitkan pembangunan dan pengusahaan energi terbarukan.
“RUU EBT jika dikaji dengan lebih mendalam, tidak akan disahkan dalam waktu dekat sebab setidaknya pemerintah pusat harus mempertimbangkan membangun 5 lembaga baru, dan harus menyediakan beragam insentif dan tempat pembuangan limbah radioaktif,” katanya.
Menurut Rinaldy, ke depannya akan tiba masa saat semua orang mampu menghasilkan energinya sendiri, sehingga urusan energi bukan urusan pemerintah lagi, melainkan akan menjadi urusan rumah tangga. Dengan demikian, maka peran perempuan akan menjadi krusial dalam mengurus sektor energi.
Asisten Deputi Direktur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Maftuh Muhtadi mengakui, bahwa perempuan masih dipandang sebagai konsumen utama energi listrik.
“Pembangunan PLTN meningkatkan risiko bagi petani dan nelayan karena PLTN menyerap dana besar dengan kemungkinan alokasi dari program-program lain seperti ketahanan pangan; lahan yang dibutuhkan cukup luas sehingga mengancam akses dan aktivitas ekonomi para petani dan nelayan. Risiko kecelakaan PLTN ditanggung langsung oleh para petani dan nelayan yang berada di sekitar PLTN,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Rinaldy Dalimi. Dia menilai keberadaan nuklir dalam RUU EBT justru akan menyulitkan pembangunan dan pengusahaan energi terbarukan.
“RUU EBT jika dikaji dengan lebih mendalam, tidak akan disahkan dalam waktu dekat sebab setidaknya pemerintah pusat harus mempertimbangkan membangun 5 lembaga baru, dan harus menyediakan beragam insentif dan tempat pembuangan limbah radioaktif,” katanya.
Menurut Rinaldy, ke depannya akan tiba masa saat semua orang mampu menghasilkan energinya sendiri, sehingga urusan energi bukan urusan pemerintah lagi, melainkan akan menjadi urusan rumah tangga. Dengan demikian, maka peran perempuan akan menjadi krusial dalam mengurus sektor energi.
Asisten Deputi Direktur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Maftuh Muhtadi mengakui, bahwa perempuan masih dipandang sebagai konsumen utama energi listrik.
Lihat Juga :