Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Bos Garuda: Kita Ikut Aturan

Rabu, 09 Maret 2022 - 10:17 WIB
loading...
Syarat PCR dan Antigen...
Garuda Indonesia akan mengikuti aturan terkait PCR dan Antigen penerbangan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan pihaknya mengikuti aturan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi khususnya mengenai ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster (vaksin ketiga) yang tidak lagi memerlukan pemeriksaan PCR dan Antigen .

"Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya," ujar Irfan, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Menyoal Kompensasi Kecelakaan Penerbangan

Garuda Indonesia, kata Irfan, memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut akan terus dikoordinasikan bersama stakeholder terkait, termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran di lapangan atau berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Pihaknya memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara, diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur desinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Garuda Indonesia Turun...
Garuda Indonesia Turun Kelas: Skytrax Pangkas Status dari Bintang 5 ke Bintang 4
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Berita Terkini
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Infografis
Biaya, Syarat, dan Cara...
Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan Konversi Motor Listrik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved