Atasi Kelangkaan, Kemendag Naikkan DMO Minyak Goreng Jadi 30 Persen
Rabu, 09 Maret 2022 - 13:30 WIB
loading...
Mendag Muhammad Lutfi mengatakan DMO minyak goreng naik jadi 30 persen dan berlaku besok. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan akan menaikkan kapasitas domestic market obligation (DMO) untuk CPO atau bahan baku minyak goreng sebesar 30% dari yang sebelumya 20%. Aturan ini mulai berlaku besok, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Ini Jurus Maut Mendag Tekan Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional: Pakai Spanduk
"Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel. Kami akan mengeluarkan peraturan baru terkait DMO ini. Akan kami naikkan dari 20% menjadi 30% mulai besok pagi," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO serta DPO sebagaimana diatur dalam permendag No.8 tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang. Alasan dinaikkannya kapasitas DMO menjadi 30% mengingat tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Baca juga: Ini Jurus Maut Mendag Tekan Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional: Pakai Spanduk
"Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel. Kami akan mengeluarkan peraturan baru terkait DMO ini. Akan kami naikkan dari 20% menjadi 30% mulai besok pagi," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Perdagangan terkait DMO serta DPO sebagaimana diatur dalam permendag No.8 tahun 2022 adalah kebijakan jangka panjang. Alasan dinaikkannya kapasitas DMO menjadi 30% mengingat tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Lihat Juga :