Citilink Terapkan Kebijakan SE Kemenhub No.21/2022, Imbau Penumpang Patuhi Aturan Perjalanan Terbaru
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau
rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan;
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan;
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lihat Juga :