Citilink Terapkan Kebijakan SE Kemenhub No.21/2022, Imbau Penumpang Patuhi Aturan Perjalanan Terbaru

Rabu, 09 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
A A A
hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau

rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam

sebelum keberangkatan;

3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya

diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya

diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkat Keterisian Garuda...
Tingkat Keterisian Garuda Indonesia Group Capai 88% di Tengah Animo MotoGP Mandalika 2025
Harta Kekayaan Giring...
Harta Kekayaan Giring Ganesha, Wamen Kebudayaan yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Citilink
Harta Kekayaan Veronica...
Harta Kekayaan Veronica Tan, Wamen PPPA yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Citilink
Penerbangan Citilink...
Penerbangan Citilink dan Batik Air Pindah dari Bandara Halim ke Soetta Mulai 1 Agustus 2025
Garuda Indonesia Hentikan...
Garuda Indonesia Hentikan Operasional 15 Pesawat, Ada Apa?
Catat! Citilink Pindah...
Catat! Citilink Pindah Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soetta Mulai 15 Maret
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Mama Firda Bagikan 5...
Mama Firda Bagikan 5 Tips Membuat Konten Review Makanan yang Disukai Netizen
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Aturan Baru Sistem Penentuan...
Aturan Baru Sistem Penentuan Juara Liga Italia Musim 2022/2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved