Pupuk Indonesia Gandeng Penegak Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petrokimia Gresik (PKG), terus memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi . Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko Pupuk Indonesia, Tina T. Kemala Intan, menyatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara BUMN dengan aparat penegak hukum. Tujuannya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada semua elemen yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, sekaligus mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jadi MoU ini sebenarnya adalah upaya dari setiap pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Tina, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi dan Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto.
Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ruang lingkup MoU ini juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan. MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.
“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Kerja sama ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.
Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko Pupuk Indonesia, Tina T. Kemala Intan, menyatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara BUMN dengan aparat penegak hukum. Tujuannya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada semua elemen yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, sekaligus mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jadi MoU ini sebenarnya adalah upaya dari setiap pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Tina, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi dan Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto.
Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ruang lingkup MoU ini juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan. MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.
“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Kerja sama ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.