Pupuk Indonesia Gandeng Penegak Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi
Kamis, 10 Maret 2022 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ruang lingkup MoU ini juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan. MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.
“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Kerja sama ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.
“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Kerja sama ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.
Lihat Juga :