Antrean Panjang Solar Bersubsidi Picu Kemacetan, Pertamina Bilang Begini
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Antrean panjang untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar terjadi hampir di semua SPBU lingkup Maros, Kamis (10/3/2022). Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan di jalur Trans Sulawesi.
Menanggapi hal tersebut, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, menjelaskan solar merupakan BBM bersubsidi yang kuota penggunaannya diatur supaya tidak menyebabkan anggaran negara jebol.
Berdasarkan aturan BPH Migas, dua tahun belakangan ini, pengaturan kuota BBM jenis solar telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak SPBU. Pengaturan kuota tersebut harus bijak, jika konsumsi melebihi ketentuan maka SPBU diwajibkan membayar selisih kepada negara.
"Jadi peraturan itu menyebutkan bahwa ketika SPBU diberikan jatah sekian solar setahun, dijaga supaya tidak over, terus dikontrol setiap triwulan. SPBU tentu harus melakukan penghematan agar tidak over, bentuknya SPBU mengorder BBM ke Pertamina terbatas karena mereka menyadari bahwa sudah mendekati batas kuota," jelas Taufiq, kepada SINDOnews, Kamis (10/3/2022).
Terkait isu kelangkaan, dia mengungkapkan bahwa pasokan justru melimpah. Hanya saja, ada upaya penghematan yang dilakukan oleh SPBU agar tidak dikenakan beban kerugian jika menjual melebihi dari kuota yang telah ditetapkan.
"Tugas Pertamina sama-sama menjaga karena diamanahkan sebagai distributor, kita harus menjaga kuota tidak over dan menjaga ketersediaan solar. Saat diperlukan order dari SPBU, maka kita akan senantiasa siap melayani," katanya.
Dia melanjutkan, Pertamina juga senantiasa mengedukasi masyarakat agar konsumsi BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukan. Terdapat beberapa kategori konsumen yang dilarang menggunakan solar, seperti industri, perkebunan, hingga kendaraan roda enam lebih.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BPH Migas Tahun 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Diantaranya kendaraan pribadi roda empat maksimal konsumsi 60 liter per hari, angkutang umum orang/barang roda empat maksimal 80 liter per hari, serta angkutan umum/barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Menurut Taufiq, peran stakeholder seperti Kepolisian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga diperlukan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM .
"Di dalam Peraturan Presiden tentang Pendistribusian BBM, tanpa diminta pun, pihak Kepolisian dan Disperindag bisa melalukan pengawasan apabila ada praktik penyalahgunaan penyaluran BBM," pungkas Taufiq.
Menanggapi hal tersebut, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, menjelaskan solar merupakan BBM bersubsidi yang kuota penggunaannya diatur supaya tidak menyebabkan anggaran negara jebol.
Berdasarkan aturan BPH Migas, dua tahun belakangan ini, pengaturan kuota BBM jenis solar telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak SPBU. Pengaturan kuota tersebut harus bijak, jika konsumsi melebihi ketentuan maka SPBU diwajibkan membayar selisih kepada negara.
"Jadi peraturan itu menyebutkan bahwa ketika SPBU diberikan jatah sekian solar setahun, dijaga supaya tidak over, terus dikontrol setiap triwulan. SPBU tentu harus melakukan penghematan agar tidak over, bentuknya SPBU mengorder BBM ke Pertamina terbatas karena mereka menyadari bahwa sudah mendekati batas kuota," jelas Taufiq, kepada SINDOnews, Kamis (10/3/2022).
Terkait isu kelangkaan, dia mengungkapkan bahwa pasokan justru melimpah. Hanya saja, ada upaya penghematan yang dilakukan oleh SPBU agar tidak dikenakan beban kerugian jika menjual melebihi dari kuota yang telah ditetapkan.
"Tugas Pertamina sama-sama menjaga karena diamanahkan sebagai distributor, kita harus menjaga kuota tidak over dan menjaga ketersediaan solar. Saat diperlukan order dari SPBU, maka kita akan senantiasa siap melayani," katanya.
Dia melanjutkan, Pertamina juga senantiasa mengedukasi masyarakat agar konsumsi BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukan. Terdapat beberapa kategori konsumen yang dilarang menggunakan solar, seperti industri, perkebunan, hingga kendaraan roda enam lebih.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BPH Migas Tahun 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Diantaranya kendaraan pribadi roda empat maksimal konsumsi 60 liter per hari, angkutang umum orang/barang roda empat maksimal 80 liter per hari, serta angkutan umum/barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Menurut Taufiq, peran stakeholder seperti Kepolisian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga diperlukan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM .
"Di dalam Peraturan Presiden tentang Pendistribusian BBM, tanpa diminta pun, pihak Kepolisian dan Disperindag bisa melalukan pengawasan apabila ada praktik penyalahgunaan penyaluran BBM," pungkas Taufiq.
(tri)