Tenang! Tak Semua Urusan Pertanahan Butuh BPJS Kesehatan Sebagai Syarat
Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
“Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” sambungnya.
Andi mengungkapkan, sejak 2019 berdasarkan data statistik, jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak. Hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah.
Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Jenderal yang Tangani Bom Sarinah hingga Kopi Sianida
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan prasyarat tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan berlakunya Inpres tersebut Sofyan tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.
(uka)
Lihat Juga :