Tenang! Tak Semua Urusan Pertanahan Butuh BPJS Kesehatan Sebagai Syarat

Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:53 WIB
loading...
Tenang! Tak Semua Urusan Pertanahan Butuh BPJS Kesehatan Sebagai Syarat
Kementerian ATR/BPN menyatakan keanggotaan BPJS Kesehatan tak selalu jadi syarat urusan pertanahan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang menjadikan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan hak jual beli tanah tidak menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.



Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menjelaskan, tidak semua layanan pertanahan memerlukan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat. Namun hanya perdaftaran peralihan untuk jual beli tanah.

"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non-jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ketika proses pembuatan akta jual beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi, Jumat (11/3/2022).

Andi Tenri Abeng memastikan bahwa pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.



“Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” sambungnya.

Andi mengungkapkan, sejak 2019 berdasarkan data statistik, jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak. Hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah.



Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan prasyarat tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan berlakunya Inpres tersebut Sofyan tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)