Tenang! Tak Semua Urusan Pertanahan Butuh BPJS Kesehatan Sebagai Syarat
Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:53 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN menyatakan keanggotaan BPJS Kesehatan tak selalu jadi syarat urusan pertanahan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang menjadikan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan hak jual beli tanah tidak menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.
Baca juga: Soal Heboh Jadi Syarat Ini Itu, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menjelaskan, tidak semua layanan pertanahan memerlukan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat. Namun hanya perdaftaran peralihan untuk jual beli tanah.
"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non-jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ketika proses pembuatan akta jual beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi, Jumat (11/3/2022).
Andi Tenri Abeng memastikan bahwa pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca juga: Soal Heboh Jadi Syarat Ini Itu, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menjelaskan, tidak semua layanan pertanahan memerlukan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat. Namun hanya perdaftaran peralihan untuk jual beli tanah.
"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non-jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ketika proses pembuatan akta jual beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi, Jumat (11/3/2022).
Andi Tenri Abeng memastikan bahwa pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Lihat Juga :