Tak Pakai Antigen atau PCR, Aturan Mudik Bakal Kembali Seperti Sebelum Pandemi?

Sabtu, 12 Maret 2022 - 13:44 WIB
loading...
Tak Pakai Antigen atau...
Kendaraan memadati jalan tol jelang larangan mudik lebaran tahun 2021 silam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan skema mudik pada tahun ini bakal kembali menggunakan skema yang sama seperti tahun 2019 atau sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub sedang melakukan pembahasan untuk menerapkan skema one way pada masa mudik lebaran tahun 2022.

"Mudik kita sudah bahas dengan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Korlantas Polri. Kalau ini sudah tidak kita gunakan (PCR dan Antigen), mungkin kita akan menggunakan skema yang sama dengan tahun 2019," papar Budi usai meninjau Jakarta Auto Week 2022 di JCC Senayan, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: SE Kemenhub Terbit, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu PCR dan Antigen

Menurut dia, skema mudik one way atau jalan satu arah bakal kembali dilakukan pada musim mudik tahun 2022. Seperti diketahui pada tahun 2019 pemerintah menerapkan jalur satu arah atau one way saat arus mudik lebaran mulai dari jalur Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262. Jalur ini berlaku mulai 30 Mei sampai 2 Juni 2019 selama 24 jam.

Sedangkan untuk arus balik, pemerintah menerapkan sistem yang sama di jalan tol KM 1 hingga KM 29 Palimanan. One way pada masa arus balik ini diberlakukan pada 8-9 Juni selama 24 jam.

Baca juga: Kemenkes Optimistis Lebaran Tahun Ini Aman dari Ancaman Omicron BA.2

Menurut Budi, ihwal skema tersebut sudah dilakukan survey tahap pertama oleh Biro Litbang Kemenhub. Selanjutnya, dalam waktu dekat bakal kembali dilakukan survey tahap 2 dan kemudian diputuskan menjadi sebuah aturan yang berlaku.

"Ini masih tahap perencanaan kita, survey sudah ada tahap satu, tapi kemarin pak menteri (Menhub) minta ada survey yang kedua, dan itu akan menjadi acuan kebijakan manajemen lalu lintas untuk angkutan lebaran tahun 2022," tuturnya.



Budi menambahkan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran dengan menggunakan transportasi umum tanpa harus menunjukkan hasil negative test PCR atau Antigen. "(Aplikasi) PeduliLindungi masih, cuma di dalam itu sudah tidak ada persyaratan PCR atau Antigen itu," tutup Budi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Rekomendasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Aturan Terbaru! Perjalanan...
Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved