Mau Mudik Lebaran? Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Dipesan H-30

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:35 WIB
loading...
A A A
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari stasiun Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” jelas Eva.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan atau yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan. Orang tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

"Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api. Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memakai masker medis yang menutupi hidung dan mulut," tuturnya.



Selain itu, lanjutnya, harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman. Selain itu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)