Mau Mudik Lebaran? Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Dipesan H-30

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:35 WIB
loading...
Mau Mudik Lebaran? Tiket...
Calon penumpang kereta api di stasiun. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan, bagi masyarakat yang akan mudik lebaran atau Idul Fitri 2022, pemesanan tiket kereta api jarak jauh bisa dilakukan pada H-30.

Terkait jumlah tiket yangtersedia untuk periode Ramadhan dan lebaran tahun ini, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan angka pastinya karena masih melihat perkembangan yang ada. Termasuk juga tren kasus Covid-19 dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyikapinya.

"Untuk jumlah penumpang jelang Ramadhan dan lebaran kami belum bisa menyampaikan dan memprediksi akan seperti apa nantinya. Tapi yang jelas, pemesanan tiket sudah bisa H-30. Kalau dulu kan H-90," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Tak Pakai Antigen atau PCR, Aturan Mudik Bakal Kembali Seperti Sebelum Pandemi?

Terkait aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, lanjut Eva, KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran. Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%.

"Jadi kalau dulu naik kereta kelas ekonomi yang kursi untuk kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, kini sudah bisa full 4 orang lagi," terang Eva.

Dia melanjutkan, calon penumpang kereta api wajib sudah divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Adapun surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sesuai kebijakan terbaru sudah tidak diwajibkan lagi.

Menurut Eva, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Prokes Covid-19 tapi Mudik Lebaran Belum Pasti

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari stasiun Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” jelas Eva.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan atau yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan. Orang tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

"Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api. Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memakai masker medis yang menutupi hidung dan mulut," tuturnya.



Selain itu, lanjutnya, harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman. Selain itu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
Kolombia Susah Payah...
Kolombia Susah Payah Tumbangkan Uzbekistan
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Grand Prix Ceko 2026, Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved