Mau Mudik Lebaran? Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Dipesan H-30

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:35 WIB
loading...
Mau Mudik Lebaran? Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Dipesan H-30
Calon penumpang kereta api di stasiun. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan, bagi masyarakat yang akan mudik lebaran atau Idul Fitri 2022, pemesanan tiket kereta api jarak jauh bisa dilakukan pada H-30.

Terkait jumlah tiket yangtersedia untuk periode Ramadhan dan lebaran tahun ini, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan angka pastinya karena masih melihat perkembangan yang ada. Termasuk juga tren kasus Covid-19 dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyikapinya.

"Untuk jumlah penumpang jelang Ramadhan dan lebaran kami belum bisa menyampaikan dan memprediksi akan seperti apa nantinya. Tapi yang jelas, pemesanan tiket sudah bisa H-30. Kalau dulu kan H-90," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (12/3/2022).



Terkait aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, lanjut Eva, KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran. Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%.

"Jadi kalau dulu naik kereta kelas ekonomi yang kursi untuk kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, kini sudah bisa full 4 orang lagi," terang Eva.

Dia melanjutkan, calon penumpang kereta api wajib sudah divaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Adapun surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sesuai kebijakan terbaru sudah tidak diwajibkan lagi.

Menurut Eva, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.



"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari stasiun Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” jelas Eva.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan atau yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan. Orang tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

"Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api. Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memakai masker medis yang menutupi hidung dan mulut," tuturnya.



Selain itu, lanjutnya, harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman. Selain itu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)