Harga Batu Bara Bakal Meledak Lagi, Pengamat: Keuntungan Besar Sudah di Tangan

Minggu, 13 Maret 2022 - 11:29 WIB
loading...
Harga Batu Bara Bakal Meledak Lagi, Pengamat: Keuntungan Besar Sudah di Tangan
Perang Rusia Ukrania tidak hanya menyebabkan lonjakan pada harga minyak dan gas atau migas dunia, namun juga batu bara. Pasalnya, Rusia termasuk negara pengekspor batu bara terbesar ke negara-negara Eropa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perang Rusia Ukrania tidak hanya menyebabkan lonjakan pada harga minyak dan gas atau migas dunia, namun juga batu bara . Pasalnya, Rusia termasuk negara pengekspor batu bara terbesar ke negara-negara Eropa.

Menurut Pengamat Energi UGM Fahmy Radhi, berbeda dengan kenaikkan harga migas, meroketnya harga batu bara sangat menguntungkan bagi Indonesia. Dimana hal itu bisa menaikkan perolehan devisa bagi negara dan pengusaha untuk meraup laba dalam jumlah sangat besar.

"Dengan harga pokok produksi antara USD30-40 per metrik ton, keuntungan besar sudah di tangan. Kenaikan laba yang besar itu sudah pasti akan menaikan harga saham bagi semua emiten perusahaan batu bara, yang menjual sahamnya di pasar modal," ujar Fahmy dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/3/2022).



Bahkan menurutnya, peluang pasar ekspor batu bara di Eropa yang selama ini dipasok Rusia semakin terbuka. Namun, Fahmy mengingatkan, agar pengusaha batu bara tidak rakus dalam meraup keuntungan dengan mengekspor seluruh produksi tanpa memasok batu bara ke PLN yang menyebabkan krisis batu bara di PLN seperti terjadi sebelumnya.

"Dalam ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), pengusaha wajib menjual batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi dengan harga USD 70 per metrik ton. Kalau pengusaha serakah lalu mengabaikan DMO, krisis batu bara di PLN pasti akan kembali terulang," tandas Fahmy.



Lebih lanjut, untuk mencegah pengabaian DMO, PLN sudah mengembangkan monitoring system yang terintegrasi dengan Kemeterian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasil monitoring itu menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menetapkan sanksi berupa larangan ekspor, larangan produksi, dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi DMO.

"Untuk itu, Kementerian ESDM harus berani menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang abai terhadap ketentuan DMO, tanpa memperdulikan siapa pun pemilik perusahaan batu bara tersebut," tegasnya.

Adapun, pada Februari 2022, harga batu bara sudah naik sebesar 38,22% secara month over month. Pada awal Maret 2022, harga batu bara kembali meroket mencapai USD446 per metrik ton.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3090 seconds (0.1#10.140)