Viral PHK Massal Kurir SiCepat, Pakar: Langgar Aturan Hukum
Selasa, 15 Maret 2022 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Aloysius mengatakan, nantinya konsiliator atau mediator akan memberikan anjuran bagi kedua belah pihak. Jika belum setuju juga, gugatan bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kalau masih tidak puas, bisa kasasi ke MA untuk mendapatkan putusan PHK yang mengikat kedua belah pihak," ungkapnya.
Baca Juga: SiCepat Ekspres Raih Pertumbuhan Pengiriman Paket Sebesar 93%
Secara hukum, pekerja yang di PHK harus mendapatkan sejumlah hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Ketentuan ini sudah diatur di pasal 154A Ayat (3) dan Pasal 156 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kalau masih tidak puas, bisa kasasi ke MA untuk mendapatkan putusan PHK yang mengikat kedua belah pihak," ungkapnya.
Baca Juga: SiCepat Ekspres Raih Pertumbuhan Pengiriman Paket Sebesar 93%
Secara hukum, pekerja yang di PHK harus mendapatkan sejumlah hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Ketentuan ini sudah diatur di pasal 154A Ayat (3) dan Pasal 156 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(nng)
Lihat Juga :