Soal Buwas Turun Tangan Beresi Masalah Minyak Goreng, Ini Kata Kepala BPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hingga kini Perum Bulog belum menerima penugasan dari pemerintah untuk turut serta menangani kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Lonjakan dan kelangkaan itu lantaran adanya indikasi penimbunan oleh oknum tertentu.
Meski, minyak goreng bukan menjadi tanggung jawab Bulog, peran perusahaan pelat merah ini dinilai penting. Penugasan Bulog berdasarkan Perpres No. 48 Tahun 2016 dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyebut peran BUMN lain di sektor pangan sudah cukup mengatasi permasalahan pangan dasar tersebut. Hingga saat ini BUMN pangan telah mendistribusikan 11 juta liter minyak goreng ke pedagang.
Peran BUMN secara masif inilah yang menjadi alasan utama pemerintah belum memberikan penugasan kepada Bulog. BUMN sektor pangan yang dimaksud di antaranya holding BUMN pangan atau ID Food dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, dan PT Rajawali Nusindo.
"Saat ini yang aktif bantu distribusi dari PPI dan Nusindo, sehingga mana saja yang bisa dikerjakan BUMN. Kemarin Pak Erick Thohir juga sampaikan, sampai hari ini sudah lebih dari 11 juta liter yang sudah distribusikan," ujar Arief saat ditemui di Pasar Jaya Kramat Jati, Rabu (6/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga sudah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng. Jadi harga minyak goreng akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, kecuali minyak goreng curah.
Meski begitu, lanjut Arief, ada peluang pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog bila perkara minyak goreng belum juga teratasi. "Bisa Bulog, bisa ID Food," katanya.
Meski, minyak goreng bukan menjadi tanggung jawab Bulog, peran perusahaan pelat merah ini dinilai penting. Penugasan Bulog berdasarkan Perpres No. 48 Tahun 2016 dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyebut peran BUMN lain di sektor pangan sudah cukup mengatasi permasalahan pangan dasar tersebut. Hingga saat ini BUMN pangan telah mendistribusikan 11 juta liter minyak goreng ke pedagang.
Peran BUMN secara masif inilah yang menjadi alasan utama pemerintah belum memberikan penugasan kepada Bulog. BUMN sektor pangan yang dimaksud di antaranya holding BUMN pangan atau ID Food dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, dan PT Rajawali Nusindo.
"Saat ini yang aktif bantu distribusi dari PPI dan Nusindo, sehingga mana saja yang bisa dikerjakan BUMN. Kemarin Pak Erick Thohir juga sampaikan, sampai hari ini sudah lebih dari 11 juta liter yang sudah distribusikan," ujar Arief saat ditemui di Pasar Jaya Kramat Jati, Rabu (6/3/2022).
Selain itu, pemerintah juga sudah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng. Jadi harga minyak goreng akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, kecuali minyak goreng curah.
Meski begitu, lanjut Arief, ada peluang pemerintah memberikan penugasan kepada Bulog bila perkara minyak goreng belum juga teratasi. "Bisa Bulog, bisa ID Food," katanya.