Bahlil: Tanam Modal di Daerah, Investor Wajib Ajak Pengusaha Lokal

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:24 WIB
loading...
Bahlil: Tanam Modal...
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai tahun ini para penanam modal yang melakukan investasi di daerah wajib menggandeng pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah.



Pelaksaaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dan UMKM di daerah yang diatur dalam peraturan menteri tersebut akan menjadi pedoman bagi para pelaku usaha, kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.

"Jadi kalau kita mau investasi di NTT contohnya, harus kolaborasi dengan pengusaha di NTT, tidak boleh pengusaha NTT yang ada di Jakarta," jelasnya dalam MNC Investor Forum 2022, Kamis (17/3/2022).

Bahlil menjelaskan, aturan tersebut bertujan untuk menciptakan pemerataan dari sisi ekonomi masyarakat yang berada di daerah. "Ini bagian dari kehadiran pemerintah dalam hal pemerataan," ujarnya.

Bahlil menambahkan, ke depan ada beberapa sektor yang akan difokuskan pemerintah untuk investasi. Sektor-sektor itu antara lain infrastruktur, pertambangan, dan energi baru terbarukan.



"Mulai tahun ini kita sudah mewajibkan untuk hilirisasi, selama ini kita impor LPG 6 juta ton per tahun, sekarang kita mulai bangun hilirisasi lewat batu bara untuk produk DME pengganti LPG," kata bahlil.

Bahlil mengatakan, proyek tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Amerika, dengan mengundang BUMN yaitu Pertamina. "Kenapa ini kita kolaborasikan dengan BUMN, karena kita tidak ingin lagi investor yang masuk ke Indonesia hanya bermain sendiri tanpa melibatkan dalam negeri," tegas Bahlil.

Di samping itu, kata dia, kerja sama melibatkan perusahaan dalam negeri juga berfungsi untuk menjalankan transfer ilmu pengetahuan. Dengan begitu, Indonesia bisa mendapatkan manfaat lebih dari hasil kerja sama tersebut.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)