Bahlil: Tanam Modal di Daerah, Investor Wajib Ajak Pengusaha Lokal
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:24 WIB
loading...
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai tahun ini para penanam modal yang melakukan investasi di daerah wajib menggandeng pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah.
Baca Juga: Singapura Jadi Investor Terbesar, Bahlil: Banyak Uang Orang Indonesia di Sana
Pelaksaaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dan UMKM di daerah yang diatur dalam peraturan menteri tersebut akan menjadi pedoman bagi para pelaku usaha, kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.
"Jadi kalau kita mau investasi di NTT contohnya, harus kolaborasi dengan pengusaha di NTT, tidak boleh pengusaha NTT yang ada di Jakarta," jelasnya dalam MNC Investor Forum 2022, Kamis (17/3/2022).
Bahlil menjelaskan, aturan tersebut bertujan untuk menciptakan pemerataan dari sisi ekonomi masyarakat yang berada di daerah. "Ini bagian dari kehadiran pemerintah dalam hal pemerataan," ujarnya.
Bahlil menambahkan, ke depan ada beberapa sektor yang akan difokuskan pemerintah untuk investasi. Sektor-sektor itu antara lain infrastruktur, pertambangan, dan energi baru terbarukan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah.
Baca Juga: Singapura Jadi Investor Terbesar, Bahlil: Banyak Uang Orang Indonesia di Sana
Pelaksaaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dan UMKM di daerah yang diatur dalam peraturan menteri tersebut akan menjadi pedoman bagi para pelaku usaha, kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.
"Jadi kalau kita mau investasi di NTT contohnya, harus kolaborasi dengan pengusaha di NTT, tidak boleh pengusaha NTT yang ada di Jakarta," jelasnya dalam MNC Investor Forum 2022, Kamis (17/3/2022).
Bahlil menjelaskan, aturan tersebut bertujan untuk menciptakan pemerataan dari sisi ekonomi masyarakat yang berada di daerah. "Ini bagian dari kehadiran pemerintah dalam hal pemerataan," ujarnya.
Bahlil menambahkan, ke depan ada beberapa sektor yang akan difokuskan pemerintah untuk investasi. Sektor-sektor itu antara lain infrastruktur, pertambangan, dan energi baru terbarukan.
Lihat Juga :