Reformasi Subsidi Energi Memberikan Ruang Fiskal di APBN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan terus melakukan reformasi subsidi energi pada 2022 dan juga tahun-tahun ke depan. Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenke) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan subsidi energi yang pada prinsipnya adalah memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.
“Di satu sisi, reformasi subsidi energi ini juga harus selalu melindungi masyarakat miskin dan rentan melalui mekanisme semacam bantuan cash transfer sehingga daya beli masyarakat miskin dan rentan tetap tetap terjaga,” kata Febrio saat menjadi pembicara kunci dalam webinar Reformasi Subsidi Bahan Bakar Fosil di G20: Bagaimana Mencapai Pemulihan Pasca Pandemi?.
Febrio menambahkan, Indonesia sudah pernah melakukan reformasi subsidi energi pada 2015. Ketika itu, pemerintah menghapus subsidi BBM premium, subsidi tetap untuk solar dan menghapus 12 golongan pelanggan listrik dari daftar penerima subsidi.
“Hasil dari reformasi subsidi energi pada 2015 adalah ruang fiskal yang signifikan di APBN . Anggaran subsidi energi turun dari Rp341 triliun menjadi Rp119 triliun atau hemat 65 persen. Penambahan ruang fiskal memungkinkan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor lain seperti infrastruktur dan dana bantuan sosial dan juga anggaran untuk pendidikan dan Kesehatan,” ungkap Febrio.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, reformasi subsidi BBM pernah dilakukan di tahun 2015 dan subsidi listrik di tahun 2017 dapat menjadi pembelajaran penting mengubah mindset dari belanja konsumtif ke belanja produktif.
"Mengubah belanja kurang produktif menjadi belanja yang produktif. Ini kebijakan subsidi energi yang tepat sasaran," kata Wahyu.
Subsidi listrik tahun 2021 tercatat mencapai Rp56,61 triliun, termasuk pembayaran diskon tarif PEN 2021 Rp8,79 triliun. Lalu, subsidi elpiji 3 kg tahun 2021 sebesar Rp67,62 triliun, termasuk pembayaran kurang bayar Rp3,72 triliun. Tahun 2015-2021, rata-rata porsi subsidi energi didominasi oleh subsidi listrik.
Wahyu mencontohkan, subsidi energi tidak tepat sasaran, belum efektif turunkan kemiskinan dan ketimpangan. Kata dia, subsidi yang kurang tepat sasaran berpotensi meningkatkan kesenjangan.
Subsidi listrik golongan rumah tangga bersifat lebih progresif karena lebih tepat sasaran untuk pengguna daya 900 VA (miskin dan rentan) berdasar DTKS. Namun pada kenyataannya, masih dinikmati oleh golongan mampu yang menerima manfaat lebih besar karena konsumsi listrik lebih tinggi.
“Di satu sisi, reformasi subsidi energi ini juga harus selalu melindungi masyarakat miskin dan rentan melalui mekanisme semacam bantuan cash transfer sehingga daya beli masyarakat miskin dan rentan tetap tetap terjaga,” kata Febrio saat menjadi pembicara kunci dalam webinar Reformasi Subsidi Bahan Bakar Fosil di G20: Bagaimana Mencapai Pemulihan Pasca Pandemi?.
Febrio menambahkan, Indonesia sudah pernah melakukan reformasi subsidi energi pada 2015. Ketika itu, pemerintah menghapus subsidi BBM premium, subsidi tetap untuk solar dan menghapus 12 golongan pelanggan listrik dari daftar penerima subsidi.
“Hasil dari reformasi subsidi energi pada 2015 adalah ruang fiskal yang signifikan di APBN . Anggaran subsidi energi turun dari Rp341 triliun menjadi Rp119 triliun atau hemat 65 persen. Penambahan ruang fiskal memungkinkan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor lain seperti infrastruktur dan dana bantuan sosial dan juga anggaran untuk pendidikan dan Kesehatan,” ungkap Febrio.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, reformasi subsidi BBM pernah dilakukan di tahun 2015 dan subsidi listrik di tahun 2017 dapat menjadi pembelajaran penting mengubah mindset dari belanja konsumtif ke belanja produktif.
"Mengubah belanja kurang produktif menjadi belanja yang produktif. Ini kebijakan subsidi energi yang tepat sasaran," kata Wahyu.
Subsidi listrik tahun 2021 tercatat mencapai Rp56,61 triliun, termasuk pembayaran diskon tarif PEN 2021 Rp8,79 triliun. Lalu, subsidi elpiji 3 kg tahun 2021 sebesar Rp67,62 triliun, termasuk pembayaran kurang bayar Rp3,72 triliun. Tahun 2015-2021, rata-rata porsi subsidi energi didominasi oleh subsidi listrik.
Wahyu mencontohkan, subsidi energi tidak tepat sasaran, belum efektif turunkan kemiskinan dan ketimpangan. Kata dia, subsidi yang kurang tepat sasaran berpotensi meningkatkan kesenjangan.
Subsidi listrik golongan rumah tangga bersifat lebih progresif karena lebih tepat sasaran untuk pengguna daya 900 VA (miskin dan rentan) berdasar DTKS. Namun pada kenyataannya, masih dinikmati oleh golongan mampu yang menerima manfaat lebih besar karena konsumsi listrik lebih tinggi.