Garuda Sudah Batasi Penumpang Pesawat Hanya 63%

Selasa, 16 Juni 2020 - 17:33 WIB
loading...
Garuda Sudah Batasi...
PT Garuda Indonesia Tbk telah mematuhi aturan pemerintah dalam membatasi kaapsitas penumpang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk telah mematuhi aturan pemerintah dalam membatasi kaapsitas penumpang. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19, dimana pemerintah menetapkan kapasitas pesawat maksimal 70%.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan ketentuan itu tidak bisa sepenuhnya diterapkan di maskapai pelat merah tersebut.

"Kalau dilihat susunan kursi yang berbeda dengan maskapai dalam negeri lainnya serta protokol physical distancing, batas kapasitas penumpang di Garuda maksimal hanya 63%. Tapi itu kalau untuk khususnya Garuda jatuhnya 63%. Karena tempat duduk 737 kita itu tengahnya kosong. Kita kan juga ada business class, nah itu jadi sendiri-sendiri," kata Irfan di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Dia mengaku optimistis industri penerbangan akan bangkit. Adapun, maskapai nasional masih memiliki kekuatan pasar domestik, tidak seperti maskapai asing seperti Singapore Airlines, Cathay Airways dan lainnya yang bertumpu pada penerbangan internasional. (Baca Juga : Maskapai Dapat Lampu Hijau Naikkan Harga Tiket Pesawat )

"Mereka bisa dikatakan tidak memiliki pasar domestik. Kalau kami domestik market yang sangat kuat seperti Amerika, China, Jepang, dan beberapa negara lainnya. Ketika pasar domestik ini terkena imbas, penerbangan dibatalkan, pemerintah memutuskan tidak terbang lagi ke China, Anda bisa membayangkan implikasi-implikasi terhadap industri atau Garuda," katanya.

Irfan mengungkap saat ini pendapatan yang diraih hanya 10%. Artinya, selama pandemi ini sudah anjlok 90% dan 70% pesawat dikandangkan atau tidak terbang.

"Jadi ini kewajiban kami. Kami tidak bisa berkelit penerbangan ini merugi. Enggak bisa, kami harus tetap terbang, karena itulah kewajiban kami," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)