Ekonomi Sedang Sulit, KoinWorks Malah Dapat Suntikan Rp316 Miliar

Senin, 13 April 2020 - 19:02 WIB
loading...
Ekonomi Sedang Sulit, KoinWorks Malah Dapat Suntikan Rp316 Miliar
KoinWorks mendapat pendanaan senilai USD20 juta atau setara Rp316 miliar. Foto/Dok.
A A A
Ketika sebagian investor memilih untuk melihat dan menunggu (wait and see) di tengah pandemi virus corona, KoinWorks malah mendapat pendanaan senilai USD20 juta atau setara Rp316 miliar. Pendanaan itu diperoleh dari Quona Capital, EV Growth, dan Saison Capital, serta investor lainnya.

Executive Chairman & Co-Founder KoinWorks, Willy Arifin, mengatakan sebagai institusi yang mengutamakan perlindungan bagi pendana, menjadi perusahaan yang termodalkan dengan baik ialah prioritas KoinWorks. Menurutnya, di tengah situasi bisnis yang menantang, KoinWorks dengan bangga mengumumkan penerimaan pendanaan dari berbagai sumber.

"KoinWorks juga tetap berdiri beriringan dengan berbagai institusi keuangan besar dan ratusan ribu pendana ritel untuk mendukung UKM digital selama wabah Covid-19," ujar Willy Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Selain itu, KoinWorks juga mengumumkan penerimaan pendanaan yang akan dimanfaatkan untuk pembiayaan pinjaman melalui platform fintech lending. Fasilitas kredit baru tersebut salah satunya diberikan oleh sebuah institusi internasional, yaitu Triodos Bank, perbankan global asal Belanda.

"Investasi dari Triodos, terutama saat masa bergejolak seperti sekarang, menunjukkan kepercayaan diri yang luar biasa atas kemampuan kami sebagai penyedia pinjaman terbaik di kelas fintech Indonesia. Kami dengan senang memiliki institusi internasional terkemuka yang bergabung bersama jajaran investor kami seraya terus bergerak maju," tambah Benedicto Haryono, CEO & Co-Founder KoinWorks.

Guna menjaga kualitas pinjaman selama pandemi, KoinWorks secara aktif mengaplikasikan proses dengan menggunakan data digital yang dikombinasikan dengan teknik perbankan yang teruji. Proses operasional KoinWorks tersertifikasi ISO dan berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2631 seconds (0.1#10.140)