KoinWorks Buka Fitur Baru Permudah Palaporan Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - KoinWorks memperkenalkan pembaruan penting dalam platform layanan. Mulai kuartal pertama tahun 2024, para pendana dapat mengunduh bukti potong pajak atas pendapatan bunga secara langsung melalui aplikasi KoinWorks.
Chief of Wealth Management, Jonathan Bryan, mengatakan bukti pemotongan PPh diperlukan oleh para pendana sebagai bukti kredit pajak untuk menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan pada awal setiap tahun.
"KoinWorks berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses melalui aplikasi," ujarnya dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (9/3/2024).
Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memperoleh akses yang lebih mudah dan mengurangi masalah administratif dalam mendapatkan rincian pemotongan pajak dari bunga yang diterima. Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman.
Ini juga menunjukkan komitmen KoinWorks untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks mengoperasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana. Pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Peraturan ini juga berlaku untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui aplikasi mobile KoinWorks dengan mengunjungi menu investasi dan memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak.
Dokumen tersebut dapat diunduh dan disimpan di gadget pengguna untuk diakses sesuai kebutuhan. KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana melalui pertemuan bersama, yang bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan.
Chief of Wealth Management, Jonathan Bryan, mengatakan bukti pemotongan PPh diperlukan oleh para pendana sebagai bukti kredit pajak untuk menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan pada awal setiap tahun.
"KoinWorks berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses melalui aplikasi," ujarnya dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (9/3/2024).
Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memperoleh akses yang lebih mudah dan mengurangi masalah administratif dalam mendapatkan rincian pemotongan pajak dari bunga yang diterima. Melalui fitur unduh dalam aplikasi, dokumen dapat diakses kapan saja dengan lebih nyaman.
Ini juga menunjukkan komitmen KoinWorks untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks mengoperasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana. Pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Peraturan ini juga berlaku untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui aplikasi mobile KoinWorks dengan mengunjungi menu investasi dan memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak.
Dokumen tersebut dapat diunduh dan disimpan di gadget pengguna untuk diakses sesuai kebutuhan. KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana melalui pertemuan bersama, yang bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan.
(nng)