Isu Tarif Sertifikasi Halal Rp4 juta Banding Rp650 ribu, MUI: Tidak Apple To Apple
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan bahwa membandingkan tarif sertifikasi halal yang lama Rp4 juta dengan Rp 650 ribu yang baru tidak sepadan. Sebab, tarif Rp4 juta tersebut sudah all in atau meliputi semua aspek.
"Sementara kalau Rp4 juta kemarin itu all in. Jadi nggak apple to apple membandingkannya dengan Rp650 ribu, jatuhnya bisa lebih mahal," ujar Asrorun Niam dalam Konferensi Pers MUI soal penetapan harga sertifikasi halal, Jumat (18/3/2022).
Menurut Niam, perbandingan tarif sertifikasi halal setelah dan sebelum pendaftaran melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah melalui serangkaian proses. Niam lantas menjelaskan tarif sertifikasi halal berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, memiliki subsidi yang dikeluarkan MUI dan LPH dalam prosesnya.
“Yang pertama, terkait dengan UMK, yang dinyatakan tidak berbiaya, 0 rupiah bukan berarti enggak berbiaya. LPH tetap melakukan pemeriksaan. Tapi diperoleh dari sumber lain, sumber lainnya itu salah satunya disubsidi oleh LPH karena jumlahnya kecil sekali, disubsidi oleh MUI di dalam sidang fatwanya," imbuh Niam.
Niam juga menjelaskan mengenai tarif yang berjenjang mulai dari Rp650 ribu hingga Rp12 juta. Menurutnya, uang Rp650 ribu itu dibagi untuk administrasi pendaftaran di BPJPH dan proses pemeriksaan di LPH.
"Kemudian yang kedua yang reguler itu kan berjenjang, ada Rp650 ribu tadi yang disampaikan, kemudian juga ada yang Rp5 juta, ada yang Rp12 juta. Kemudian yang perlu dijelaskan lagi, rincian kalau Rp650 ribu itu hanya untuk kepentingan yang Rp300 ribu di BPJPH,” jelas Niam.
Dengan demikian, uang masuk di BPJPH untuk kepentingan administrasi, Rp350 itu untuk kepentingan LPH dalam proses pemeriksaan. Namun Niam mengaku menerima curhat dari LPH yang kerap merugi. Apalagi, kata Niam, LPH yang ada berasal dari BUMN.
"Nah gitu, ini curhatan langsung. Maka Rp350 ribu itu untuk kepentingan langsung, di luar kepentingan untuk akomodasi, transportasi audtior pada saat melakukan pemeriksaan, uji laboratorium di luar itu," tukas Niam.
"Sementara kalau Rp4 juta kemarin itu all in. Jadi nggak apple to apple membandingkannya dengan Rp650 ribu, jatuhnya bisa lebih mahal," ujar Asrorun Niam dalam Konferensi Pers MUI soal penetapan harga sertifikasi halal, Jumat (18/3/2022).
Menurut Niam, perbandingan tarif sertifikasi halal setelah dan sebelum pendaftaran melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah melalui serangkaian proses. Niam lantas menjelaskan tarif sertifikasi halal berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, memiliki subsidi yang dikeluarkan MUI dan LPH dalam prosesnya.
“Yang pertama, terkait dengan UMK, yang dinyatakan tidak berbiaya, 0 rupiah bukan berarti enggak berbiaya. LPH tetap melakukan pemeriksaan. Tapi diperoleh dari sumber lain, sumber lainnya itu salah satunya disubsidi oleh LPH karena jumlahnya kecil sekali, disubsidi oleh MUI di dalam sidang fatwanya," imbuh Niam.
Niam juga menjelaskan mengenai tarif yang berjenjang mulai dari Rp650 ribu hingga Rp12 juta. Menurutnya, uang Rp650 ribu itu dibagi untuk administrasi pendaftaran di BPJPH dan proses pemeriksaan di LPH.
"Kemudian yang kedua yang reguler itu kan berjenjang, ada Rp650 ribu tadi yang disampaikan, kemudian juga ada yang Rp5 juta, ada yang Rp12 juta. Kemudian yang perlu dijelaskan lagi, rincian kalau Rp650 ribu itu hanya untuk kepentingan yang Rp300 ribu di BPJPH,” jelas Niam.
Dengan demikian, uang masuk di BPJPH untuk kepentingan administrasi, Rp350 itu untuk kepentingan LPH dalam proses pemeriksaan. Namun Niam mengaku menerima curhat dari LPH yang kerap merugi. Apalagi, kata Niam, LPH yang ada berasal dari BUMN.
"Nah gitu, ini curhatan langsung. Maka Rp350 ribu itu untuk kepentingan langsung, di luar kepentingan untuk akomodasi, transportasi audtior pada saat melakukan pemeriksaan, uji laboratorium di luar itu," tukas Niam.
(uka)